Scroll untuk baca artikel
#
Opini

Hijrah: Sebuah Revolusi Politik dan Peradaban

×

Hijrah: Sebuah Revolusi Politik dan Peradaban

Sebarkan artikel ini
Hijrah

Menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Oleh: Imam Pratomo, M.H.I.

MEMASUKI Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 16 Juni 2026, umat Islam kembali diingatkan pada sebuah peristiwa monumental dalam sejarah peradaban manusia, yakni hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah al-Munawwarah.

Berbeda dengan kalender Masehi yang didasarkan pada peredaran matahari, kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan sebagai dasar perhitungannya. Penamaan kalender Hijriah sendiri tidak diambil dari peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW maupun turunnya wahyu pertama, melainkan dari peristiwa hijrah yang dianggap sebagai titik balik perjuangan Islam.

Keputusan tersebut diambil pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, para sahabat mengajukan berbagai usulan mengenai peristiwa yang layak dijadikan penanda awal kalender Islam. Ada yang mengusulkan kelahiran Nabi, ada pula yang mengusulkan momentum turunnya wahyu pertama. Namun, Umar bin Khattab memilih peristiwa hijrah sebagai awal penanggalan Islam.

Pilihan tersebut bukan tanpa alasan. Umar menilai bahwa menjadikan kelahiran Nabi sebagai awal kalender berpotensi menimbulkan kultus individu. Sebaliknya, hijrah mengandung makna yang lebih luas, tidak hanya berdimensi spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial, politik, dan peradaban yang sangat besar bagi perkembangan umat Islam.

Hijrah Nabi Muhammad SAW: Strategi Membangun Peradaban Baru

Dalam sejarah para nabi, hijrah selalu menjadi simbol perubahan menuju tatanan yang lebih baik. Nabi Ibrahim AS misalnya, meninggalkan kampung halamannya di Mesopotamia untuk menghindari tirani dan membangun kehidupan yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan tauhid.

Demikian pula Nabi Muhammad SAW. Hijrah beliau dari Makkah menuju Yatsrib bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan langkah strategis untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan beradab.

Pada masa itu, Makkah dikuasai oleh kelompok elite yang terdiri dari para pedagang besar, bangsawan, pemilik budak, rentenir, serta tokoh-tokoh agama yang mempertahankan status quo demi kepentingan mereka. Struktur sosial-politik yang timpang tersebut menjadi hambatan bagi misi dakwah Islam yang mengusung nilai keadilan dan persamaan derajat manusia.

BACA JUGA :  PASIEN BPJS TAK DAPAT KAMAR RAWAT INAP DI 3 RUMAH SAKIT

Karena itu, hijrah dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang. Nabi Muhammad SAW menugaskan Ali bin Abi Thalib untuk tidur di tempat beliau guna mengelabui kaum Quraisy. Abdullah bin Abu Bakar ditugaskan memantau pergerakan lawan, sementara Nabi bersama Abu Bakar bersembunyi di Gua Tsur selama tiga hari sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur yang tidak biasa dengan bantuan seorang penunjuk jalan profesional bernama Abdullah bin Uraiqith.

Setibanya di Madinah, Nabi tidak serta-merta membangun kekuasaan. Langkah pertama yang dilakukan adalah memahami kondisi sosial masyarakat. Beliau mempelajari karakter, komposisi penduduk, serta dinamika hubungan antar kelompok yang ada di kota tersebut.

Setelah memahami realitas sosial Madinah, Nabi Muhammad SAW kemudian menggagas sebuah kesepakatan bersama yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Dokumen ini dianggap oleh banyak sejarawan sebagai salah satu konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.

Piagam Madinah dibangun atas prinsip persamaan hak, penghormatan terhadap keberagaman, perlindungan bersama, serta tanggung jawab kolektif dalam menjaga keamanan kota. Kesepakatan tersebut mampu menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda agama, suku, dan kepentingan dalam satu komunitas politik yang berkeadaban.

Dalam perspektif ilmu politik modern, Piagam Madinah memiliki kemiripan dengan konsep social contract atau kontrak sosial yang kemudian dikembangkan oleh para pemikir Barat seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Thomas Hobbes. Bedanya, konsep yang diterapkan Nabi Muhammad SAW lahir jauh sebelum teori-teori tersebut berkembang di Eropa.

Hanya dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun setelah hijrah, Nabi Muhammad SAW berhasil membangun tatanan sosial-politik yang relatif adil, stabil, dan menghargai keberagaman. Sebuah capaian yang hingga kini masih menjadi rujukan dalam diskursus politik dan peradaban modern.

Pelajaran dari Revolusi Prancis

Dalam sejarah dunia, perubahan besar juga pernah terjadi melalui Revolusi Prancis yang berlangsung pada 1789–1799. Revolusi tersebut lahir sebagai respons terhadap sistem monarki absolut yang dianggap tidak lagi mampu menjawab tuntutan masyarakat.

Kaum borjuis, petani, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya yang merasa tertindas kemudian menuntut perubahan. Mereka menginginkan pemerintahan yang lebih terbuka, adil, dan memberikan ruang partisipasi kepada rakyat.

BACA JUGA :  RSJ Prof dr M Ildrem Dukung Penuh Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Revolusi Prancis berhasil mengakhiri rezim lama (ancien régime) dan menjadi salah satu tonggak lahirnya gagasan modern tentang demokrasi, kewarganegaraan, serta kesetaraan di hadapan hukum. Meskipun dalam perjalanannya revolusi tersebut juga diwarnai konflik dan pertumpahan darah, perubahan yang terjadi telah mengubah wajah politik Eropa secara signifikan.

Hijrah dan Semangat Transformasi

Jika dicermati secara mendalam, terdapat benang merah antara hijrah Nabi Muhammad SAW dan berbagai perubahan besar dalam sejarah umat manusia, termasuk Revolusi Prancis. Keduanya sama-sama lahir dari kebutuhan untuk memperbaiki kondisi masyarakat dan membangun tatanan yang lebih baik.

Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar. Hijrah Rasulullah SAW tidak dibangun di atas kekerasan atau perebutan kekuasaan semata, melainkan melalui transformasi moral, spiritual, sosial, dan politik yang berlangsung secara bertahap serta berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu, hijrah tidak boleh dipahami hanya sebagai perpindahan tempat. Hijrah adalah semangat perubahan. Hijrah adalah keberanian meninggalkan kebiasaan buruk menuju kehidupan yang lebih baik. Hijrah adalah transformasi dari ketidakadilan menuju keadilan, dari perpecahan menuju persatuan, dari kemunduran menuju kemajuan.

Menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, semangat hijrah perlu dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan perubahan positif dalam kehidupan pribadi, sosial, maupun kebangsaan. Sebab pada hakikatnya, hijrah adalah sebuah revolusi—revolusi moral, sosial, dan politik—yang bertujuan menghadirkan kehidupan yang lebih bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

(Penulis adalah Penyuluh Agama Islam ASN KUA Kecamatan Medan Kota, Staf Pengajar Ponpes Modern Darul Hikmah TPI, Pegiat Kajian Hukum Islam)

Tinggalkan Balasan