Oleh Imam Pratomo, M.HI
Menilik dari judul diatas secara etimologi ada dua kata yang harus kita fahami dalam pengertian pluralisme, yang pertama adalah plural dan yang kedua adalah isme, plural yaitu jama’, banyak, atau beragam. Sedangkan isme yaitu faham. Jadi secara terminologi pengertian pluralisme adalah faham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya.
Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya atau penganut dari masing-masing kelompok.
Jadi pengertian dari pluralisme agama secara global adalah kemajemukan agama artinya bahwa semua kelompok membenarkan ajaran –ajaran dari setiap agama-agama yang ada seperti agama kristiani, budha, hindu, konghucu dan islam, dan mereka dapat mengklaim bahwa semua agama tidak ada yang mengajarkan yang salah, akan tetapi semua agama mengajarkan hakikat kebenaran.
Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi aspek-aspek kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama. Pluralisme agama menurut Islam adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, juga tidak mungkin dilawan atau diingkari. Ungkapan ini menggambarkan bahwa Islam sangat menghargai pluralisme karena Islam adalah agama yang dengan tegas mengakui hak-hak penganut agama lain untuk hidup bersama dan menjalankan ajaran masing-masing pemeluknya dengan penuh kesungguhan.
Sesungguhnya, fenomena agama dan beragama telah ada bersamaan dengan keberadaan manusia dan akan terus berlanjut sampai akhir kehidupan manusia.
Untuk melihat sikap dan ajaran Islam tentang puluralisme, kita harus menelaahnya dari Muhammad saw. dan Islam dalam kehidupan umat manusia. Sejarah mencatat bahwa Muhammad saw. diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir dengan membawa risalah Islamiyah, dengan misi universal rahmatallila’alamin sebagaimana tertuang dalam Firman Allah “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. (QS. Al-Anbiya’: 21/107).
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad menjadi penutup semua ajaran langit (agama samawi) untuk umat manusia, Islam tidak mempersoalkan lagi mengenai asal ras, etnis, suku, agama dan bangsa. Semua manusia dan makhlukaA Allah akan mendapatkan prinsip-prinsip rahmat secara universal. Al-qur’an telah mencapai puncaknya dalam berbicara soal pluralisme ketika menegaskan sikap penerimaan al-qur’an terhadap agama-agama selain Islam untuk hidup bersama dan berdampingan. Yahudi, Kristen dan agama-agama lainnya baik agama samawi maupun agama ardhi eksistensinya diakui oleh agama Islam. Ini adalah suatu sikap pengakuan yang tidak terdapat di dalam agama lain.
Agama Islam adalah agama damai yang sangat mengahargai, toleran dan membuka diri terhadap pluralisme agama. Isyarat-isyarat tentang pluralisme agama sangat banyak ditemukan di dalam al-qur’an antara lain Firman Allah “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 109/6).
Pluarlisme agama adalah merupakan perwujudan dari kehendak Allah swt. Allah tidak menginginkan hanya ada satu agama walaupun sebenarnya Allah punya kemampuan untuk hal itu bila Ia kehendaki. “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu.” (QS. Hud: 11/118).
Dalam al-qur’an berulang-ulang Allah manyatakan bahwa perbedaan di antara umat manusia, baik dalam warna kulit, bentuk rupa, kekayaan, ras, budaya dan bahasa adalah wajar, Allah bahkan melukiskan pluralisme ideologi dan agama sebagai rahmat. Allah menganugrahkan nikmat akal kepada manusia, kemudian dengan akal tersebut Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agama yang ia yakini kebenarannya tanpa ada paksaan dan intervensi dari Allah. Sebagaimana Firmannya “Tidak ada paksaan dalam agama”. (QS. Al Baqarah: 2/256). Manusia adalah makhluk yang punya kebebasan untuk memilih dan inilah salah satu keistimewaan manusia dari makhluk lainnya, namun tentunya kebebasan itu adalah kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah swt.
Pluralisme agama mengajak keterlibatan aktif dengan orang yang berbeda agama (the religious other) tidak sekedar toleransi, tetapi jauh dari itu memahami akan substansi ajaran agama orang lain. Pluralisme agama dapat berfungsi sebagai paradigma yang efektif bagi pluralisme sosial demokratis di mana kelompok-kelompok manusia dengan latar belakang yang berbeda bersedia membangun sebuah komonitas global.
Nurkhalis Madjid, mengatakan bahwa salah satu persyaratan terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang mengharagai kemajemukan (pluralitas) masyarakat dan bangsa serta mewujudkan sebagai suatu keniscayaan.
Hipotesa/Penutup
Paparan tulisan diatas mentaukidkan bahwa sebenarnya islam mengakui adanya pluralisme dalam beragama untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis sebagaimana ungkapan Nurkhalis Madjid diatas, artinya bahwa eksistensi dalam setiap pemeluk agama didunia ini atau dalam satu negara untuk dapat saling tolong-menolong, bekerja sama, bergotong-royong untuk mewujudkan satu tujuan yaitu kemaslahatan bersama itu diperbolehkan dalam islam , akan tetapi dalam hal keyakinan tetap Islam yang menjadi nomor 1 (number one) tentang keabsahan atau substansi kebenarannya,
Al-Qur’an telah menjelaskan: Innadina Inddalahil Islam/ sesungguhnya agama yang paling benar adalah agama Islam, jadi penulis berhipotesa bahwa Pluralisme Agama tidak di perkenankan dalam Islam dari segi keyakinan (aqidah), tapi dari segi sosial (bermasyarakat) why not. Wallahu A’alam Bi Shawaf.
(Penulis adalah Dosen Prodi Siyasah Institut Agama Islam Sains dan Technology Alquran Deli Serdang, Staf Pengajar PPMDH TPI dan Penyuluh Agama Islam Kemenag Medan)