Hukum

Jadikan Lahan Eks HGU Perumahan Elit, PTPN II Hanya Terima Dividen 25% dari KSO dengan PT Ciputra

×

Jadikan Lahan Eks HGU Perumahan Elit, PTPN II Hanya Terima Dividen 25% dari KSO dengan PT Ciputra

Sebarkan artikel ini
Ciputra
Sejumlah alat berat terlihat di proyek pengerjaan Kompleks Citraland Helvetia di lahan eks HGU PTPN II.
Ciputra
Sejumlah alat berat terlihat di proyek pengerjaan Kompleks Citraland Helvetia di lahan eks HGU PTPN II.

Asaberita.com, Medan – Kerjasama pengelolaan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang di kerjasamakan (KSO) dengan PT Ciputra hanya memperoleh 25% dari deviden (keuntungan bersih) untuk perusahaan plat merah di Sumut ini.

Selain itu, PTPN II Persero hanya memperoleh sekitar 14% saja dari harga tanah untuk melakukan pembersihan serta sedikit persentase dalam proses penyerahan tanah ke PT Ciputra, dalam proses KSO lahan 6,88 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menjadi Komplek Mewah Citraland Helvetia dan 35 hektar lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamamatan Percut Sei Tuan, yang keduanya berada di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Direktur PTPN II Persero melalui Kabag Hukum dan Pertanahan Ganda Wiatmaja kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) membenarkan, lahan HGU Nomor 111 dipecah sebagian dan dijadikan pemasukan modal dalam bentuk objek tanah (Inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang jumlah sahamnya 100% milik PTPN II Persero.

Didampingi Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan, Ganda Wiatmaja menjelaskan, lahan seluas 6,88 hektar yang telah menjadi HGB milik PT NDP itu selanjutnya dikerjasamakan dengan PT Ciputra untuk Komplek Citraland Helvetia dengan membangun ratusan unit rumah mewah.

“Lahan itu di inbrengkan ke PT Nusa Dua Propertindo yang sahamnya 100% milik PTPN II Persero. Tanah itu tak pernah dialihkan ke PT Ciputra. Namun dilahan itu dibangun properti, dan disitulah kerjasamanya dengan PT Ciputra, dimana PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan dan tali asih lahan itu,” kata Ganda Wiatmaja.

Dijelaskannya, PT NDP menyediakan lahan apa adanya yang dihitung oleh KJPP yang selanjutnya penerima kerjasama PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan lahan, pembayaran tali asih, membiayai pembangunan dan memasarkan perumahan.

“Kita hanya menyediakan lahan dengan kondisi apa adanya. Kalau dari SHU nya kita dapat 25 persen dari deviden, selain itu kita juga dapat biaya yang namanya BPRWH biaya pembersihan lahan 13 persen terus biaya BPRWH penyerahan lahan, itu tergantung lokasinya ada yang dapat 15 sampai 16 persen masing masing dari harga tanah. Kita ada 3 komponen biaya, biaya pembersihan lahan, biaya penyerahan lahan dan bagi hasil,” paparnya.

Ganda Wiatmaja juga menjelaskan, sebagaian HGU di Jalan Meteorologi Desa Sampali seluas 35 hektar telah dikerjasamakan PTPN II Persero melalui PT NDP kepada PT Ciputra juga. Saat ini lahan di Desa Sampali tersebut telah dipagar.

“Belum dilakukan pembangunan (lahan Desa Sampali,red), masih di pagar. Nimbun aja belum kok. Kalau lahan yang 35 hektar ya. Masih ada rumah yang belum diselesaikan kok. Pagar itu dilaksanakan PT NDP. Kerjasamanya sudah lama. Perjanjian itu ditandatangani dulu. Dibuatlah kesepakatan, barulah bekerja.

Ketidakadilan Negara

Terkait pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT NDP bekerjasama dengan PT Ciputra, dikritisi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dengan mengatakan dugaan adanya ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini.

BACA JUGA :  Kerap Makan Korban, Warga Minta Tindak Galian C Diatas Jembatan Sei Basah Tadukan Raga

“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan, red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah-tanah eks PTPN ini,” tegasnya, Jumat (23/3).

Abyadi Siregar menilai, negara dalam hal ini BUMN melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor, dan tiba-tiba serta dengan mudah merubah lahan HGU menjadi HGB pada lahan untuk dijadikan komplek-komplek pertokoan atau perumahan mewah.

“Negara lebih berpihak pada koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba-tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” ujar Abyadi menanggapi wartawan.

Dikritisinya lagi, hal itu berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah-tanah eks HGU PTPN II Persero, namun tak pernah diselesaikan hak nya.

“Kita bisa lihat di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal di lahan-lahan eks PTPN II. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.

Abyadi yang juga mantan wartawan ini dengan bahasa satire mengatakan, Presiden RI telah kena Prank oleh jajarannya mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya karena Jokowi pernah melakukan pembahasan khusus meminta penyelesaian eks HGU dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, namun faktanya BUMN RI dan Instansi berwenang lebih mengutamakan investor.

“Yang menjadi lebih menarik, kasus eks HGU sudah pernah menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas di Istana Negara. Ketika itu, Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta agar proses penyelesaian tanah eks HGU lebih mengutamakan rakyat. Tapi faktanya sekarang, negara justru lebih mengutamakan investor. Ini artinya, presiden di prank oleh jajarannya sendiri,” pungkasnya.

Benarkan Penerbitan HGB PT NDP

Sementara Kakanwil BPN Sumut Askani kepada wartawan, pada Kamis (16/3) lalu, membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Askani menjelaskan, mekanisme penerbitan HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo dilakukan dengan benar. “Selaku pemegang aset adalah BUMN. Pasti telah ada pelepasan dari BUMN. Itu prosedur standarnya. HGU bisa berubah jadi HGB,” katanya.

Terhadap statemen Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko yang akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia, Askani mendukungnya dengan mengatakan, agar diuji kebenaran itu agar diketahui sah atau tidak serta BPN tak memiliki kepentingan atas perubahan itu.

“Bagus-bagus. Jadi biar diuji kebenaran itu, apakah itu udah sah atau tidak. BPN sangat terbuka itu.  Tidak ada kepentingan BPN disitu. Dan itu penyertaan inbreng itu masuk kesana. Tidak ada kepentingan BPN atas hal itu. Nah kalau menurut KPK kerjasama itu tidak menguntungkan ya dibatalin. Sementara ini menurut kami prosedur itu benar,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, yang dihubungi Senin (20/3) lalu menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu.

BACA JUGA :  PTPN 1 Regional I dan PTPN IV Regional VI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh untuk Pengamanan Aset Negara

“Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 hektar di Desa Helvetia,” terangnya.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.

Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek Kota Megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NBP tanggal 14 Juni 2019 dan 04 Desember 2019.

Diberitakan sebelumnya, 42 hektar lahan HGU PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masing-masing di Kabupaten Deliserdang disulap menjadi Komplek Citraland Helvetia dan rencana komplek perumahan di lahan 35 Hektar yang telah dipagar di Jalan Meteorologi Desa Sampali. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *