Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut

×

Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka baru pada dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020. Kedua tersangka itu ialah dr. Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Penahanan dua tersangka baru itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020,” ucap Yos, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA :  Rutan Klas I Medan Tingkatkan Pengamanan Saat Lebaran

Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pada perkara ini, sebelumnya Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura. Saat persidangan, terungkap bahwa kedua tersangka dr. Aris Yudhariansyah dan
Ferdinand Hamzah Siregar terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80,” ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Bawa Sabu yang Ditangkap TNI di Asahan Terancam Dipecat

Saat ini, kata Yos, kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan karena jaksa telah menemukan dua alat bukti.

“Kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *