Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Sumut Gelar Sosialisasi ke Pemda, Kepolisian dan BPN Se-Sumut

Sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik
Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Sumut Gelar Sosialisasi ke Pemda, Kepolisian dan BPN Se-Sumut
Sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik
Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Ombudsman Sumut Gelar Sosialisasi ke Pemda, Kepolisian dan BPN Se-Sumut

Asaberita.com, Medan — Menjelang diadakannya survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menggelar Workshop Survey Kepatuhan serta sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah (Pemda), kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sumut.

Workshop dan sosialisasi yang digelar di Hotel Aryaduta, Selasa, 20 Juni 2023, diadakan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 – 12.00 Wib diikuti oleh perwakilan Pemda se Sumut. Sedangkan sesi kedua, mulai pukul 14.00 – 17.00 Wib, diikuti oleh Kepolisian Resort (Polres) dan Kantor BPN se Sumut.

Bacaan Lainnya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar pada pembukaan sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini diadakan sebagai rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan, agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.

“Hari ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan sosialisasi pendampingan kepada 34 Pemda, 29 Polres dan 28 Kantor Pertanahan se Sumut terkait survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, agar instansi-instansi yang akan kita nilai dapat mempersiapkan diri,” ujar Abyadi Siregar kepada wartawan di sela acara sosialisasi, Selasa (20/6).

BACA JUGA :  PB Ikatan Alumni/Abituren Ponpes At Thoyyibah Indonesia Dilantik

Abyadi menjelaskan bahwa sekitar bulan Juli atau Agustus 2023, Ombudsman Sumut akan mulai melakukan survey kepatuhan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ke Pemda-Pemda, Polres dan Kantor Pertanahan di seluruh Sumatera Utara.

“Jadi sebelum survey dan penilaian itu dilakukan, Ombudsman mengawalinya dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh Kabag Organisasi Pemda, Kabag Perencanaan (Kabag Ren) Polres, dan Kabag TU di Kantor Pertanahan yang menjadi peserta pada acara sosialisasi ini,” jelas Abyadi lagi.

Disebutkan, pada sosialisasi ini para peserta diberi penjelasan tentang metodologi penilaian, lokus atau instansi yang dinilai, kemudian jenis layanan yang dinilai.

Sedangkan untuk pengumpulan data dalam penilaian, sebut Abyadi, dilakukan dalam tiga metode penilaian, yakni: Pertama, metode wawancara yang dilakukan kepada pegawai instansi yang di survei dan kepada masyarakat pengguna layanan.

Kedua, tim Ombudsman melakukan observasi dengan turun langsung meninjau ruang layanan untuk melihat apakah instansi itu sudah memiliki kepatuhan dalam standard pelayanan publik.

Misalnya, apakah instansi penyedia layanan sudah mempublikasi standar layanan publik secara manual di ruang layanan maupun secara elektronik di website dan medsos.

Ketiga, metode penilaian dengan melihat data-data dokumen sebagai bukti penyelenggaraan layanan.

“Tentu kita berharap di tahun ini ada peningkatan yang signifikan dalam perbaikan kepatuhan standar pelayanan publik serta kualitas pelayanan publik di instansi-instansi, baik di Pemda, Polres dan BPN. Itu kenapa pada sosialisasi ini yang kita undang adalah pejabat unit teknis penyelenggara pelayanan publik di instansi bersangkutan,” beber Abyadi.

BACA JUGA :  Sekretaris Iklab Minta Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu

Ombudsman, ujar Abyadi, tentu mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dicapai Pemda, Polres dan BPN hasil penilaian tahun 2022 lalu yang telah mengalami peningakatan dibanding tahun 2021.

Untuk Pemda misalnya, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 2022 lalu sudah ada 16 Pemda yang meraih predikat zona hijau. Maka di 2023 ini diharapkan kembali ada peningkatan yang signifikan dan semua Pemda di Sumut bisa meraih zona hjjau.

“Kita berharap di tahun 2023 ini, tidak ada lagi Pemda yang berada di zona kuning apalagi zona merah, tapi semuanya sudah mampu berada di zona hijau penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

“Begitu juga dengan Polres dan Kantor Pertanahan. Bila 2022 lalu sudah 19 Polres yang berada di zona hijau dari 29 Polres, tahun ini diharap seluruh Polres sudah zona hijau. Sedangkan untuk BPN, tahun lalu dari 25 Kantor BPN, 23 sudah zona hijau, 1 kuning dan 1 merah. Tahun ini 100 persen Kantor Pertanahan di Sumut kita harap sudah zona hijau,” imbuh Abyadi. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *