Kanwil BPN Sumut Komitmen Zona Hijaukan Layanan di 25 Kantor Pertananan Kabupaten Kota

Kanwil BPN Sumut
Kanwil BPN Sumut Komitmen Zona Hijaukan Layanan di 25 Kantor Pertananan Kabupaten Kota
Kanwil BPN Sumut
Kanwil BPN Sumut Komitmen Zona Hijaukan Layanan di 25 Kantor Pertananan Kabupaten Kota

Asaberita.com, Medan — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk wujudkan zona hijau layanan di 25 Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Komitmen itu disampaikan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani SH. MH, melalui Plt Kabag TU Kanwil BPN Sumut Denny Lukmansyah, ST kepada wartawan, disela acara Workshop dan Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemda, Polres dan BPN se Sumut yang diadakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Hotel Aryaduta, Selasa (20/6/2023).

Bacaan Lainnya

Denny Lukmansyah, ST yang di dampingi Nhora Saragih Kasubag Hukum Kepegawaian dan Organisasi Kanwil BPN Sumut serta 25 Kabag TU Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sumut, mengatakan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota dibawah jajaran Kanwil BPN Sumut, telah siap untuk di nilai kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publiknya oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut selaku lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

“Seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di Sumut yang jumlahnya 25 kantor telah berbenah dan telah menerapkan standar penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan sesuai Undang-undang, sehingga kita sangat siap untuk dinilai, dan kami yakin seluruh kantor mampu berada di zona hijau pelayanan,” ujar Lukmansyah.

BACA JUGA :  Hadiri Kenduri Haul ke 1 Pendiri Rumah Quran Mas'ud Silalahi, Rahudman Ajak Orangtua Sekolahkan Anak ke Pesantren

Dikatakannya, Kakanwil BPN Sumut Askani SH. MH sangat konsen dalam memberikan kemudahan pada masyarakat untuk dapat mengakses berbagai pelayanan yang ada di kantor-kantor pertanahan di kabupaten/kota. Ini terbukti, di tahun 2022 lalu, dari 25 kantor pertanahan kabupaten/kota, 23 kantor telah mendapatkan predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik.

Sedangkan 2 kantor yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara mendapat predikat zona kuning, kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan mendapat predikat zona merah.

“Ini tentu sangat menggembirakan, sebab hanya tinggal 1 kantor yang berada do zona kuning dan 1 kantor zona merah. Lompatan yang sangat jauh jika dibanding tahun 2021, dimana hanya 3 kantor pertanahan yang mendapat predikat zona hijau, 14 kantor zona kuning dan 8 kantor berada di zona merah. Di 2023 ini kita sudah komitmen, 100 persen zona hijau,” imbuh Nhora Saragih.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi apa yang telah dicapai Kantor Pertanahan di Sumut, dimana 23 kantor telah berhasil berada di zona hijau.

“Kita tentu berharap di 2023 ini 25 kantor pertanahan di Sumut semuanya sudah zona hijau. Saya kira itu tak terlalu sulit, yang terpenting adalah komitmen dari setiap unit layanan untuk menjalankan standar pelayanan publik yang memang sudah diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Abyadi.

BACA JUGA :  Junaidi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua MPC PP Kabupaten Deliserdang

Menurut Abyadi, pelayanan publik yang baik sangat penting dilakukan penyelenggara layanan kepada masyarakat, karena hal itu sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, dengan pelayanan publik yang baik juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Tujuan peningkatan pelayanan publik itu memang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai misal, dengan lebih mudahnya masyarakat dalam pengurusan pensertifikatan persil tanah, misalnya, akan membuat masyarakat itu lebih sejahtera. Karena tanah yang sudah bersertifikat, status hukum kepemilikannya menjadi kuat, harga tahan semakin mahal dan sertifikat bisa dianggunkan untuk mendapatkan modal usaha,” papar Abyadi. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *