Tak Berizin dan Cemari Lingkungan, Ombudsman Sarankan Pemko Medan Tutup Sementara PT GSA di KIM 1 

Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Cemari Lingkungan dan Tak Berizin, Ombudsman Minta Pemko Medan Tutup Sementara PT GSA di KIM 1
Tak Berizin dan Cemari Lingkungan
Cemari Lingkungan dan Tak Berizin, Ombudsman Minta Pemko Medan Tutup Sementara PT GSA di KIM 1

Asaberita.com, Medan — Setelah terungkap tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik serta telah mencemari lingkungan, maka Ombudsman menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Pemko Medan, untuk menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (GSA) yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menilai, langkah ini penting, untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan itu.

Bacaan Lainnya

“Ya… tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik,” kata Abyadi Siregar, Senin (9/10/2023).

Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan pengoperasian PT GSA.

“Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara,” kata Abyadi.

Nanti, lanjut Abyadi, setelah perizinanya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.

Abyadi Siregar menyampaikan hal itu, ketika menjawab wartawan, usai permintaan keterangan para pihak dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan

BACA JUGA :  Polres Sergai Minta Penundaan Klarifikasi oleh Ombudsman

Hadir dalam permintaan keterangan itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan dan tim. Kemudian, tim dari Disperindag Sumut E. Irfan Hulu dan Halizah Indriyanti. Selanjutnya PT KIM diwakili Hotma T dan Johanes S serta dari PT GSA diwakili Manager Operasi Darmawan Lase.

Menurut Abyadi, Pemko Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.

Abyadi menuturkan, penutupan itu mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.

“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya.

Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

BACA JUGA :  Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Ingin Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Cados BLU UINSU Terang Benderang

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional
dan tidak terdaftar di bidang industri dalam
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.

Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama empat tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,” ujarnya.

Undang PTSP

Ombudsman masih terus melanjutkan permintaan keterangan pihak terkait untuk menggali informasi yang lebih detail terkait pengoperasian PT GSA.

Karena itu, dijadwalkan pada Selasa (10/10/2023), Ombudsman kembali mengundang DPM PTSP Kota Medan dan DPM PTSP Sumut. “Surat undangan sudah dilayangkan sore ini. Diharap mereka datang,” kata Abyadi Siregar. (bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *