SIMALUNGUN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Simalungun menyerahkan Sertipikat Hak Pakai sebagai bagian dari aset milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Simalungun, Ethika Rahmawaty Saragih, S.ST., M.Si., dalam sebuah acara yang diadakan di Kantah Simalungun, Jumat (21/12).
Sertipikat tersebut merupakan dokumen legal yang memastikan pengelolaan tanah pada ruas Jalan Tol Kuala Tanjung sesuai dengan ketentuan hukum dan mendukung kelancaran operasional jalan tol yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Penyerahan ini juga mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Kementerian PUPR dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran administrasi dan legalitas aset negara, terutama yang berkaitan dengan proyek strategis seperti Jalan Tol Kuala Tanjung. Penyerahan sertipikat ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujar Ethika Rahmawaty Saragih.
Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung, yang merupakan bagian dari pengembangan konektivitas wilayah di Sumatera Utara, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transportasi dan distribusi logistik. Dengan sertipikasi aset yang sudah tuntas, operasional jalan tol ini diproyeksikan semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung visi pembangunan nasional.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata peran Kantor Pertanahan Simalungun dalam mendukung pengelolaan dan legalisasi aset negara untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
(ABN/BS)