MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah melalui koordinasi intensif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring dan diikuti oleh jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas percepatan penyelesaian sertifikasi aset Barang Milik Daerah (BMD) yang hingga kini masih menjadi salah satu fokus pembenahan administrasi aset pemerintah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai langkah strategis dibahas guna mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat atas tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi aset dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara maupun daerah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset di kemudian hari.
Kepala.Kanwil BPN Provinsi Sumut, Nugraha, menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan KPK serta pemerintah daerah di seluruh Sumatera Utara dalam menyelesaikan sertifikasi aset daerah secara bertahap dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengamanan aset milik pemerintah.
Melalui koordinasi yang terintegrasi, seluruh pihak diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset. Dengan demikian, setiap aset pemerintah daerah dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah juga menjadi salah satu langkah preventif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kepemilikan aset yang terdokumentasi secara lengkap dan memiliki sertifikat resmi akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset serta mengurangi potensi penyimpangan dalam administrasi pemerintahan.
Kanwil BPN Provinsi Sumut berharap sinergi yang terus dibangun bersama KPK RI dan pemerintah daerah dapat mempercepat terwujudnya seluruh aset daerah yang telah terdaftar dan bersertifikat. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya dalam mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Sumatera Utara.
(ABN)
- Kanwil BPN Sumut Sosialisasikan Program Strategis Nasional ATR/BPN di Padang Sidempuan, Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Layanan Pertanahan – Juli 30, 2026
- Kanwil BPN Sumut Dorong Percepatan Penetapan LP2B, Target Minimal 87 Persen Lahan Pertanian Berkelanjutan – Juli 30, 2026
- Kanwil BPN Sumut Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Perkuat Sinergi dengan KPK dan Pemerintah Daerah – Juli 30, 2026












