Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Senilai Rp30 Miliar Seret PT BPSAT

×

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri Senilai Rp30 Miliar Seret PT BPSAT

Sebarkan artikel ini

Medan – PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) terseret dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Medan, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp30 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini dari Polda Sumut pada 25 Juli 2024.

“SPDP kasus tersebut sudah kami terima pada tanggal 25 Juli 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dihubungi dari Medan, Senin (24/2/2025).

Terpisah, Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA, selaku Kurator PT BPSAT, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumut. PT BPSAT sebelumnya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 melalui putusan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn karena tidak mampu melunasi utang-utangnya.

Salah satu kreditur utama PT BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang mencapai Rp82,39 miliar. Piutang ini dijamin dengan aset berupa pabrik yang berlokasi di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penitipan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar Terkait Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Namun, nilai jaminan tersebut hanya sekitar Rp10 miliar berdasarkan hasil lelang pada 12 Februari 2024. Padahal, saat lelang berlangsung, PT BPSAT telah dinyatakan pailit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hak atas aset debitur seharusnya berada di tangan kurator.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Bank Mandiri tetap melakukan lelang aset PT BPSAT saat perusahaan ini sudah dinyatakan pailit,” ujar Marudut.

Lebih lanjut, Marudut mengungkapkan bahwa pemenang lelang, Paidi Lukman, menjual kembali aset jaminan tersebut kepada pihak ketiga dengan harga Rp17 miliar hanya dalam waktu dua bulan setelah membelinya.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi lelang dan ada apa antara Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT,” kata Marudut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dugaan penggelapan aset ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar.

Sebagai langkah hukum, Marudut telah mengajukan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024, pengadilan akhirnya membatalkan lelang tersebut. Namun, Bank Mandiri kini tengah mengajukan kasasi.

BACA JUGA :  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan PMI, 1.314 Korban Diselamatkan

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat menolak kasasi Bank Mandiri, sehingga hasil penjualan lelang aset pabrik dapat dibagikan kepada para pekerja yang hak-haknya belum dibayar serta melunasi utang pajak negara sebesar Rp9 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Polda Sumut bersama BPK Provinsi Sumut, ditemukan fakta bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BPSAT diduga fiktif, dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *