Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Kejari Medan Banding Atas Vonis Tiga Bulan Tiga PPK Medan Timur

×

Kejari Medan Banding Atas Vonis Tiga Bulan Tiga PPK Medan Timur

Sebarkan artikel ini
Kajari Medan Mutaqqin Harahap saat memberikan keterangan
Kajari Medan Mutaqqin Harahap saat memberikan keterangan

Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas vonis 3 bulan penjara terhadap tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024. Sikap banding tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap.

Pada keterangan persnya, Muttaqin
mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas putusan tiga bulan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga PPK tersebut.
Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara ini.

“Yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi,” kata Mutaqqin, Selasa (21/5/2024).

Kata Mutaqqin, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, putusan hakim PN Medan masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding, sebab masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Sumut Desak APH Bertindak Cepat dan Tegas Atasi Begal

Atas upaya banding itu, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara sengaja menyebabkan peserta pada pemilu mendapatkan penambahan suara sebagaimana dari dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Tekan Angka Korupsi, Pola Penuntutan JPU pada Koruptor Harus Diperberat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” sambung As’ad Rahim Lubis.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *