Nasional

Kemenag Usulkan 106 Madrasah Swasta Alih Status ke Negeri

×

Kemenag Usulkan 106 Madrasah Swasta Alih Status ke Negeri

Sebarkan artikel ini
Alih status madrasah
Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana
Alih status madrasah
Sesditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana

Asaberita.com, Kota Malang – Kementerian Agama RI tengah mengusulkan alih status 106 madrasah swasta ke negeri. Usulan itu disampaikan Kementerian Agama ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana usai meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang di Kota Malang, Jumat (30/9/2022).

“Ada 106 madrasah sedang kita coba usulkan untuk dialihstatuskan dari swasta menjadi negeri,” terang Rohmat, panggilan akrabnya, yang dalam kunjungan itu didampingi Kepala MAN 1 Kota Malang, Binti Maqsudah serta Kabag Humas, Data, dan Informasi Ditjen Pendidikan Islam Mizan Sya’roni.

“Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbanyak madrasah berkualitas dan memperluas akses masyarakat,” sambungnya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (1/10).

BACA JUGA :  Himpun Masukan Untuk Penyempurnaan RUU Kepariwisataan, DPD RI Kunjungi Sumut

Dikatakan Rohmat, madrasah swasta diusulkan untuk penegerian setelah memenuhi kriteria yang diatur regulasi. Kriteria itu antara lain terkait luas lahan, termasuk juga status tanahnya yang harus dialihkan ke Kementerian Agama.

“Nantinya setelah proses penegerian disahkan, Kemenag secara bertahap akan membangun madrasah tersebut,” tuturnya.

“Terkait kebutuhan guru, awalnya akan mengoptimalkan guru madrasah negeri yang ada di sekitarnya. Setelah terbentuk satker madrasah baru, mereka bisa mengusulkan ASN baru,” lanjutnya.

Rohmat mengaku, jumlah madrasah di Indonesia mayoritas dikelola oleh masyarakat secara mandiri atau swasta. Jumlahnya mencapai lebih dari 93,5%. Sementara yang negeri, jumlahnya hanya sekitar 6,5%.

“Alhamdulillah, madrasah negeri saat ini terus berkembang dengan baik. Sekarang banyak madrasah swasta yang mengusulkan penegerian. Jumlah setiap tahunnya fluktuatif. Namun, kami terus berkoordinasi dengan KemenPANRB,” tandasnya. (red)

BACA JUGA :  Bersama Cegah Bullying di Madrasah: Gebyar Deklarasi Anti-Bullying di Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *