MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) secara aktif berperan dalam mendukung pembangunan daerah. Setidaknya, ini ditandai fasilitasi yang dilakukan Kemenkumham dalam memg harmonisasi peraturan daerah.
Seperti harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045, Selasa (3/12/2024).
Fasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045 itu, berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut.
Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya. Dengan demikian, RPJPD Kabupaten Simalungun dapat menjadi pedoman yang kuat dan efektif dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
“Proses harmonisasi merupakan proses penting dalam pembentukan produk hukum daerah, mengingat pada tahapan ini peraturan yang sedang dibentuk akan diselaraskan dengan peraturan lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpeng tindih peraturan dan memastikan produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tutur Eka.
Pengharmonisasian Ranperda ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mendukung pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas. Diharapkan, Ranperda RPJPD Kabupaten Simalungun dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut turut berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Simalungun. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Turut hadir pada kegiatan ini perwakilan Pemkab Simalungun dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025