JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah milik pemerintah. Sepanjang 2026, Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai total Rp124 triliun melalui penerbitan Sertipikat Hak Pakai.
Komitmen tersebut kembali ditunjukkan dengan penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov DKI Jakarta oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Sertipikat yang diserahkan memiliki nilai aset mencapai Rp22,25 triliun.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain terhadap aset negara.
“Hari ini kita menyerahkan 499 sertipikat dengan luas mencapai sekitar 850 ribu meter persegi dan nilai aset sekitar Rp22,25 triliun. Sertipikat tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407 ribu meter persegi,” ujar Ossy.
Menurutnya, penerbitan sertipikat hak pakai menjadi instrumen penting dalam pengamanan aset daerah. Dengan adanya legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ossy juga mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, keberhasilan Jakarta dalam mengamankan aset dinilai dapat menjadi model bagi daerah lain.
“Keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target 100 persen bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera terwujud,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan 499 sertipikat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengamanan aset yang dilakukan sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerima 3.922 Sertipikat Hak Pakai pada Februari 2026 dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Dengan tambahan penyerahan terbaru senilai Rp22,25 triliun, total aset yang telah berhasil diamankan melalui sertipikasi mencapai Rp124 triliun.
“Pada hari ini Pemprov DKI Jakarta mendapat 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN dengan total nilai Rp22,25 triliun. Ini merupakan kelanjutan dari penyerahan Sertipikat Hak Pakai pada 13 Februari 2026 lalu sebanyak 3.922 sertipikat dengan total nilai Rp102 triliun sehingga total semuanya mencapai Rp124 triliun,” ujar Pramono.
Ia menilai langkah sertipikasi tersebut sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel, termasuk dalam administrasi pertanahan.
Ke depan, Pemprov DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menyelesaikan sejumlah bidang tanah yang proses sertipikasinya belum rampung.
“Terkait sisa sertipikat masih ada yang dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semoga segera terselesaikan,” kata Pramono.
Dengan total aset senilai Rp124 triliun yang telah tersertipikasi sepanjang 2026, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset pemerintah daerah melalui kepastian hukum pertanahan. Langkah ini tidak hanya melindungi aset negara dari potensi sengketa, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(ABN/REL)
- Kafilah Deli Serdang Raih Peringkat III MTQ Sumut ke-40, Bukti Konsistensi Pembinaan Generasi Qurani – Juni 25, 2026
- Rahudman Harahap Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan di BUMN, Tekankan Integritas dan Adab dalam Tata Kelola Negara – Juni 25, 2026
- Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta melalui Sertipikat Hak Pakai Sepanjang 2026 – Juni 25, 2026











