JAKARTA – Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, mengajak masyarakat untuk mengalih mediakan sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik.
Keduanya memastikan bahwa proses alih media dari sertipikat tanah fisik ke elektronik ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Silakan ajukan permohonan untuk alih media. Gratis, for free, dan akan kami layani dengan baik,” ujar Kepala Biro Humas dalam wawancara resmi, Kamis (5/12/2024).
Sementara, Sesditjen PHPT, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa saat ini setidaknya ada 486 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menjalankan layanan berbasis elektronik.
Dalam rangka mendorong masyarakat mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa menggunakan jasa perantara, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus sertipikat setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat di Kantor Pertanahan terdekat.
“Kami ingin mendekatkan diri kepada masyarakat agar mereka bisa merasakan langsung pelayanan dari Kementerian ATR/BPN. Kalau lewat perantara, informasi yang diterima sering kali tidak utuh atau kurang jelas,” tegas Shamy Ardian.
Inovasi Digital Tingkatkan Layanan
Selain PELATARAN, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah inovasi berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat memantau status tanah, informasi lokasi, hingga riwayat tanah secara real-time.
Untuk pengaduan dan konsultasi, Kementerian menyediakan kanal pengaduan yang terintegrasi dengan 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi, termasuk Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
“Kami ingin memastikan semua masyarakat dapat mengakses layanan secara mudah, cepat, dan transparan. Aplikasi dan hotline ini adalah salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambah Shamy Ardian.
Dengan hadirnya berbagai inovasi ini, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia secara langsung tanpa harus membayar pihak ketiga. “Segala bentuk layanan kami gratis, jadi tidak ada alasan untuk menggunakan perantara. Datanglah langsung ke kantor pertanahan atau gunakan layanan digital kami,” ujar Kepala Biro Humas lagi.
Melalui upaya ini, Kementerian ATR/BPN berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses pengurusan tanah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia.
(ABN/REL)
- 67 Atlet Taekwondo Asal Binjai Berlaga di Kejuaraan Piala Pangdam I Bukit Barisan – Januari 18, 2025
- Formas Harap Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Tanah Sari Rejo Polonia – Januari 17, 2025
- Aktivis Irham Sadani Rambe Sebut “Bang Bahar” sebagai Figur Berprestasi dan Penuh Dedikasi – Januari 17, 2025