Hukum

Kisruh Koperasi Guru, Ombudsman Panggil Pengurus KGPN Dinas Pendidikan Medan

×

Kisruh Koperasi Guru, Ombudsman Panggil Pengurus KGPN Dinas Pendidikan Medan

Sebarkan artikel ini
Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Asaberita.com, Medan – Kisruh yang terjadi di Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya, ternyata ikut menyeret KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang telah menerima informasi dan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu, memanggil Pimpinan/Pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dimintai klarifikasinya secara langsung.

Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan prihal surat pemanggilan kepada pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

BACA JUGA :  Sidang Perkara Korupsi Ambulans Subang Ungkap Adanya Dugaan Gratifikasi

“Ya mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada Kamis (19/1), pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat,” kata Abyadi Siregar, Senin (16/1) sore.

Dijelaskannya, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan, dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya.

“Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan,” tegas Abyadi.

Sebagai informasi, KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni 21 unit KGPN kecamatan dan 1 unit KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan.

BACA JUGA :  LAHP Ombudsman: PDAM Tirtanadi Diminta Batalkan Sistem Smartphone Android dalam Pencatatan Meter Pelanggan

Anggota KGPN pada unit, juga merupakan anggota KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KGPN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KGPN Kota Medan dengan KGPN unit di kecamatan tidak ada hubungan. (has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *