Konflik Partai Demokrat Dapat Digunakan Kelompok Anti Pancasila

Bendera

Bendera

Asaberita.com – Medan  – Aktivis 98 Ikhyar Velayati Harahao mengingatkan semua pihak jangan sampai konflik internal Partai Demokrat dijadikan kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintahan Joko Widodo yang sah saat ini.

Bacaan Lainnya

“Semua orang harus jernih dan mengacu pada hukum dan perundang-undangan dalam menyikapi konflik Partai Demokrat, jangan sampai konflik ini justru diluaskan serta dijadikan alat, momentum serta mobilisasi politik oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi,” kata Koordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati di Medan, Sabtu (6/3).

Ikhyar mengatakan baik kubu AHY maupun Moeldoko jangan merasa menang dulu,  pemerintah pasti akan memverifikasi keabsahan ķepengurusan Parpol berdasarkan UU NO 2 Tahun 2011.

“Pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY jangan merasa terzhalimi, begitu juga Partai Demokrat pimpinan Moeldoko jangan merasa menang, karena pemerintah dalam hal ini akan mensah kan partai yang resmi dan di akui berdasarkan UU Parpol no 2 Tahun 2011, saat ini yang sah dan terdaftar di Menkumham adalah Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 pimpinan AHY,” katanya.

BACA JUGA :  Relawan "Pasti Ganjar" Dideklarasikan, Peserta Dibekali Pelatihan Ekonomi Kreatif

Ikhyar mengapresiasi sikap pasif pemerintah menyikapi konflik Internal Partai Demokrat. “Sikap pasif pemerintah maupun Jokowi dalam hal ini justru patut di apresiasi. Sikap tersebut cerminan kepatuhan terhadap hukum dan perundang undangan serta menghormati etika dan indefendensi partai politik,” katanya.

Ikhyar menjelaskan mekanisne dan prosedur penyelesaian perselisihan konflik Parpol berdasarkan UU NO 2 Tahun 2011.

“Menurut UU NO 2 Tahuñ 2011 pasal 32 ayat (1 ) dijelaskan perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD/RT. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan penyelesaian perselisihan parpol dilakukan oleh satu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk parpol. Putusan mahkamah partai politik sifatnya final dan mengikat. Jika di mahkamah partai terjadi deadlock, maka penyelesaiannya baru naik ke pengadilan negeri sesuai pasal 33 ayat (1),” jelasnya.

Menurut Ikhyar, jika mengacu pada AD/RT Partai demokrat yang di sahkan menkumham, justru peluang Partai Demokrat versi Moeldoko kecil peluang untuk disahkan.

“AD/RT dan susunan Mahkamah Partai telah di berikan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Menkumham, pasti Menkumham akan menjadikan AD/RT tersebut sebagai acuan untuk mengkaji dan memutuskan keabsahan KLB Partai Demokrat Versi Moeldoko. Jika mengacu pada AD/RT tersebut peluang Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang kecil peluang untuk disahkan,” katanya.

BACA JUGA :  Rapidin Minta Bamusi Tampil Menjadi Corong Partai dalam Program Keumatan

Ikhyar mengingatkan semua pihak agar jangan membangun opini pemerintah atau Jokowi terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat karena itu bagian dari berita hoax atau fitnah

“Kepada elit politik dan semua pihak jangan menyeret, meminta, apalagi menuduh pemerintah maupun Presiden Jokowi mengintervensi konflik ini, karena itu merupakan berita hoax atau fitnah”, biarkan UU dan hukum yang menjadi wasit dalam dinamika partai Demokrat,” sindir Ikhyar.

Seperti diketahui konflik internal Partai Demokrat saat ini menghasilkan dualisme kepengurusan pasca ditetapkannya Jendral Moeldoko sebagai Ketum Demoķrat terpilih versi KLB Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara.** msj

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *