Forum Aktifis 98 : Jangan Sampai Konflik Partai Demokrat Digunakan Kelompok Anti Pancasila

Ikhyar
Kordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velayati.
Ikhyar
Kordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velayati.

Asaberita.com, Medan – Aktifis 98, M Ikhyar Velayati mengingatkan semua pihak jangan sampai konflik internal Partai Demokrat dijadikan oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintah yang sah saat ini.

“Semua orang harus jernih melihat permasalahan dan mengacu pada hukum dan perundang-undangan dalam menyikapi konflik Partai Demokrat. Jangan sampai konflik ini justru diluaskan serta dijadikan alat, momentum serta mobilisasi politik oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi”, ujar Kordinator Forum Aktifis 98, Muhammad Ikhyar Velayati di Medan, Minggu (6/3).

Bacaan Lainnya

Ikhyar mengatakan, baik kubu AHY maupun Muldoko jangan merasa menang dulu, pemerintah pasti akan memverifikasi keabsahan ķepengurusan Parpol berdasarkan UU No 2 Tahun 2011.

“Pengurus Partai Demokrat kubu AHY jangan merasa terzalimi, begitu juga kubu Muldoko jangan merasa menang, karena pemerintah dalam hal ini akan mensahkan partai yang resmi dan di akui berdasarkan UU Parpol no 2 Tahun 2011, saat ini yang sah dan terdaftar di Menkumham adalah Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 pimpinan AHY,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan

Ikhyar mengapresiasi sikap pasif pemerintah menyikapi konflik Internal Partai Demokrat.

“Sikap pasif pemerintah maupun Jokowi dalam hal ini justru patut di apresiasi. Sikap tersebut cerminan kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menghormati etika dan independensi Partai Politik”, tuturnya.

Ikhyar menjelaskan mekanisne dan prosedure penyelesaian perselisihan konflik Parpol berdasarkan UU No 2 Tahun 2011.

Menurut UU No 2 Tahuñ 2011 pasal 32 ayat (1) dijelaskan, perselisihan Parpol di selesaikan oleh internal Parpol sebagaimana diatur dalam AD/RT. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan penyelesaian perselisihan parpol di lakukan oleh mahkamah partai atau sebutan lain yang di bentuk parpol.

Putusan mahkamah partai politik sifatnya final dan mengikat. Jika di mahkamah partai terjadi deadlock, maka penyelesaiannya baru naik ke pengadilan negeri sesuai pasal 33 ayat (1).

Menurut Ikhyar, jika mengacu pada AD/RT Partai Demokrat yang disahkan Menkumham, justru peluang Partai Demokrat versi Muldoko kecil peluang untuk disahkan.

“AD/RT dan susunan Mahkamah Partai telah diberikan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Menkumham. Pasti Menkumham akan menjadikan AD/RT tersebut sebagai acuan untuk mengkaji dan memutuskan keabsahan KLB Partai Demokrat versi Muldoko. Jika mengacu pada AD/RT tersebut peluang Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang kecil peluang untuk disahkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Prabowo-Sandi Masuk Kabinet Jokowi, Tanggapan TGB: Ini Pelajaran Berharga

Ikhyar mengingatkan semua pihak agar jangan membangun opini jika pemerintah atau Jokowi terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat, karena itu bagian dari berita hoax atau fitnah.

“Kepada elit politik dan semua pihak jangan menyeret, meminta, apalagi menuduh pemerintah maupun Presiden Jokowi mengintervensi konflik ini, karena itu merupakan berita hoax dan fitnah. Biarkan UU dan hukum yang menjadi wasit dalam dinamika Partai Demokrat,” sindir ikhyar.

Seperti diketahui, konflik internal Partai Demokrat saat ini menghasilkan dualisme kepengurusan pasca ditetapkannya Jenderal (Purn) Muldoko sebagai Ketua Umum Partai Demoķrat terpilih versi KLB Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *