Hukum

KPK Kaji Legal Standing Alih Fungsi Gudang Asap PTPN II Jadi Kompleks Citraland Helvetia

×

KPK Kaji Legal Standing Alih Fungsi Gudang Asap PTPN II Jadi Kompleks Citraland Helvetia

Sebarkan artikel ini
Kompleks Citraland
Sejumlah alat berat terlihat di lokasi pengerjaan proyek Kompleks Ruko Citraland Helvetia diatas lahan eks Gudang Asap PTPN II.
Kompleks Citraland
Sejumlah alat berat terlihat di lokasi pengerjaan proyek Kompleks Ruko Citraland Helvetia diatas lahan eks Gudang Asap PTPN II.

Asaberita.com, Medan – Pengalihan aset negara eks gudang asap PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, yang disulap menjadi komplek Rumah Toko (Ruko) Citraland Helvetia akan dikaji legal standingnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik A Wijanarko, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Kamis (9/3/2023), mengatakan, pihaknya segera mengarahkan Direktorat 1 Korsup segera melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait untuk meminta masukan terkait hal itu.

“Baik, nanti Dit 1 Koorsup akan Saya arahkan untuk melakukan rakor dengan instansi terkait untuk mendalami permasalahan tersebut dengan meminta masukan-masukan dari mereka terkait proses peralihan tersebut ya,” kata Didik.

Dia menyebutkan, dari hasil rakorda itu nantinya akan didapat satu kesimpulan apakah sudah melalui prosedural proses pengalihan lahan eks gudang asap PTPN II tersebut.

“Dari rakor tersebut akan dapat disimpulkan apakah prosedural dan legal, serta apakah perlu langkah lanjut dari permasalahan tersebut,” tegas Didik A Wijanarko.

Untuk diketahui, gudang PTPN II yang lazim disebut Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Delisedang, kini telah disulap menjadi Rumah Toko (Ruko) bertuliskan Komplek Citraland Helvetia.

Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra, raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke bantaran anak Sungai Deli. Dari pandangan mata, kurang dari 10 meter, tembok tinggi Komplek Citraland itu terlihat berdiri di atas bantaran Sungai Sekambing.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing.

BACA JUGA :  Kurir Sabu 23,8 Kg Asal Medan Diadili, Ngaku Diupah Rp 10 Juta

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero dengan tulisan: Tanah ini milik Negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomor 111, Dilarang Masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

Terkait tak terlihatnya papan plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) lalu meminta wartawan menghubungi Dinas Perizinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

“Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perizinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan pertanyaan wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perizinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Disinggung kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta Karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Apresiasi Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu Seberat (±) 4 Kg

Direktur PTPN II Persero Irwan Perangin-angin yang dihubungi media, Minggu (5/3/2023) lalu mengarahkan menghubungi Kasubbag Humas nya. “Tks atensinya. U hal ini bs koordinasi dg Humas N2 sdr.Rahmad,” balasnya di laman Whats App.

Sementara, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan menjelaskan, lahan Gudang Asap di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli di Kerjasama Operasional kan atau KSO dengan PT Ciputra untuk dibangun Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu (Gudang Asap Helvetia,red) di KSO kan ke PT Ciputra dalam rangka optimalisasi aset dan menghindari tanahnya dijarah oleh pihak lain,” katanya.

Rahmat juga menyampaikan, dasar pembangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PTPN II Persero yang selanjutnya akan dialihkan ke pembeli Ruko dan dalam waktu selanjutnya akan menjadi Hak Milik pembeli Ruko.

“Dasar izin bangunannnya adalah SHGB atasnama PTPN II Persero. KSO dengan PT Ciputra,” katanya.

Namun, Rahmat tidak dapat menjelaskan detail KSO PTPN II Persero dengan PT Ciputra dalam pembangunan Komplek Citraland Helvetia. Dia berjanji akan mengirimkan press realease ke media selanjutnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan tak kunjung menyampaikan detail KSO, SHGB dan nilai komersil yang dihasilkan PTPN II Persero dalam kerjasama dengan PT Ciputra ini. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *