Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Kurir Sabu 23,8 Kg Asal Medan Diadili, Ngaku Diupah Rp 10 Juta

×

Kurir Sabu 23,8 Kg Asal Medan Diadili, Ngaku Diupah Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Arjuna Faddli Sinaga saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan
Arjuna Faddli Sinaga saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan

Medan – Kurir sabu seberat 23 kilogram (Kg) yang ditangkap di Apartemen De’Prima Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, kurir sabu bernama Arjuna Faddli Sinaga mengaku kepada hakim barang tersebut akan dikirimkan ke Kota Palembang.

Kepada majelis hakim, dirinya juga mengaku bahwasanya jika barang haram tersebut berhasil diantarkan ke Kota Palembang maka akan diupah sebesar Rp 10 juta.

“Barangnya mau diantar ke Palembang. Kalau berhasil diantar dijanjikan upah Rp 10 juta,” kata Arjuna kepada majelis hakim, Rabu (30/10/2024).

Pada persidangan juga terungkap kalau Arjuna bukanlah kali pertama menjadi kurir sabu. Hal tersebut diketahui ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu menanyakan kepada Arjuna berapa kali dirinya menjadi kurir sabu. Bahkan, Arjuna mengaku dirinya sudah pernah dihukum selama delapan tahun dengan perkara yang serupa.

BACA JUGA :  Mantan Kadis Bina Marga Provsu Ditangkap Kejari Langkat di Bandara Kuala Namu Terkait Korupsi

“Udah dua kali mengantar sabu. Sebelumnya juga udah pernah dihukum selama delapan tahun,” ucapnya.

Kemudian Jaksa Septian juga menanyakan kepada Arjuna dari siapa sabu seberat 23 kilogram tersebut ia dapat. Arjuna mengaku bahwasanya dirinya menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Wawan yang dikenalnya ketika di Jakarta.

“Dari siapa barang tersebut kamu dapat atau kamu terima,” tanya Jaksa Septian.

“Dari Wawan, saya kenalnya di Jakarta. Berhubungan nya lewat HP. Barang itu saya jemput dari anggotanya Wawan,” jawab Arjuna.

Setelah mendengarkan keterangan dari Arjuna, majelis hakim pun menunda persidangan untuk agenda tuntutan jaksa pada pada 13 November 2024.

Sementara itu pada dakwaan Jaksa Septian, perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyimpan sabu di Apartemen De’Prima yang terletak di Jalan Gelas No 37 Kel. Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan.

BACA JUGA :  Ketua Pewarta: Polisi Harus Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Marindal

Mendengar informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Arjuna Faddli Sinaga di Apartemen De’Prima parkiran P-2. Ketika itu Arjuna sedang membawa dua tas jinjing, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisikan sabu.

Saat ditanya lebih lanjut, Arjuna mengaku bahwasanya masih ada sabu yang disimpan di dalam kamarnya. Kemudian polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *