31.158 Napi dan Anak Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat Remisi HUT RI

Remisi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana yang memperoleh remisi pada HUT RI ke 77 tahun di Lapas Kelas I Medan, Rabu (17/08/2022).
Remisi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana yang memperoleh remisi pada HUT RI ke 77 tahun
di Lapas Kelas I Medan, Rabu (17/08/2022).

Asaberita.com, Medan – Sebanyak 31.158 Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan  RI ke 77 tahun.

Penyerahan remisi kepada para Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumut dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, yang secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Lapas Kelas I Medan, Rabu (17/08/2022), sebagai rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke 77 tahun.

Bacaan Lainnya

Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Edy.

BACA JUGA :  Wabup Rohil dan Wanita yang Diamankan Ngamar di Hotel Disebut Punya Hubungan Kerabatan

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

“Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” ujar Erwedi.

Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Umum Tahun 2022 di Sumut sebanyak 20.292 orang yang terdiri dari RU I (Remisi Khusus Sebagian) dan RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). Kemudian jumlah anak yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum Sebagian) dan RU II (Remisi Umum Seluruhnya). Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.

BACA JUGA :  Dilaporkan, Kades Marindal II Diduga Tipu Caleg, Sekda Deliserdang: Kita Tindak Tegas

Turut hadir pada penyerahan remisi itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (red/avd/has)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *