Sambangi Kejatisu dan BPKP Sumut, DPP-BIMA Laporkan Bobroknya Pelaksanaan Program SPALD-T dan SPALD-S Samosir TA 2022

Melapor
Pengurus DPP-BIMA Sumatera Utara, menunjukkan bukti laporan mereka telah masuk ke Kejatisu terkait bobroknya pelaksanaan Program SPALD-T dan SPALD-S Samosir TA 2022 yang diduga sarat praktik KKN, pada Senin (20/2).
Melapor
Pengurus DPP-BIMA Sumatera Utara, menunjukkan bukti laporan mereka telah masuk ke Kejatisu terkait bobroknya pelaksanaan Program SPALD-T dan SPALD-S Samosir TA 2022 yang diduga sarat praktik KKN, pada Senin (20/2).

Asaberita.com, Medan – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP-BIMA) Sumatera Utara, mendatangi kantor Kejatisu dan BPKP Sumut, untuk melaporkan Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara (BPPW II Sumut) terkait bobroknya pelaksanaan Program SPALD-T dan SPALD-S Samosir TA 2022 yang diduga sarat praktik KKN, pada Senin (20/2).

Dalam laporanya yang diserahkan ke Kejatisu dan BPKP Sumut, ada sejumlah poin penting yang disampaikan terkait dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tubuh BPPW II Sumut diantaranya :

Bacaan Lainnya

Pertama, diduga kualitas dan volume SPALD-S di 14 desa yang ada di Kabupaten Samosir tidak sesuai juknis yang berlaku. Dengan total anggaran Rp, 500.000.000/desa. Sehingga jika di jumlahkan dengan 14 desa yang menerima, program SPALD-S ini mempunyai total pagu anggaran Rp7,5 Milyar.

“Dalam hal ini kami menduga adanya kerugian Negara sebesar Rp1,5 Milyar dari total pagu Rp7,5 Milyar pada Program SPALD-T dan SPALD-S sehingga hasil pengerjaan masih jauh dari kata cukup baik,” kata Sekretaris DPP-BIMA Abdul Fikri.

BACA JUGA :  Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Koruptor, Rp 100 Miliar Penjara Seumur Hidup

Kedua, diduga adanya permainan pengadaan pipa yang tidak sesuai dengan PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

Ketiga, diduga tidak adanya surat dukungan dari distributor pipa atau panglong setempat. Padahal pipa yang dibutuhan adalah pipa limbah yang megharuskan perusahaan memiliki surat dukungan.

Keempat, diduga tidak adanya dilakukan hasil uji laboratorium terhadap mutu beton, sehingga diduga kuat bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan limbah.

Kelima, diduga kuat di lokasi kegiatan tidak memiliki izin SPPLH dari pemerintah setempat.

Keenam, diduga adanya mark up progres fisik yang dilakukan oleh fasilitator provinsi dan tenaga fasilitator lapangan.

Ketujuh, mark up tersebut diduga diketahui oleh PPK dan tim teknis, akan tetapi seperti dilakukan pembiaran.

Kedelapan, diduga PPK, Tim Teknis, Fasilitator Provinsi, dan Tenaga Fasilitator Lapangan lalai dalam pengawasan terhadap mutu bangunan.

Dalam laporan mereka ke Kejatisu dan BPKP Sumut, sebut Abdul Fikri, mereka juga melampirkan sejumlah bukti dan foto-foto lapangan untuk mendukung apa yang mereka laporkan terkait adanya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek di BPPW II Sumut.

BACA JUGA :  Kejari Padanglawas Musnahkan 103 Barang Bukti Pidana Umum

“Kami menegaskan kepada Kejatisu dan BPKB Sumut untuk menyelidiki serta mengaudit dan memanggil PPK, SATKER, Fasilitator Provinsi, dan Tenaga Fasilitator Lapangan, terkait dugaan praktik KKN yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan SPALD-T dan SPALD-S TA 2022 di Desa Simbolon Purba, Kec. Palili, Kabupaten Samosir dengan total pagu anggaran Rp 7,5 Milyar,” kata Fikri

Selain itu, lanjutnya, Kejatisu dan BPKP Sumut juga harus menindak tegas seluruh oknum yang terlibat atas dugaan ini apabila benar terbukti terjadinya praktik KKN dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Terkait pelaporan ini DPP-BIMA akan terus mengawasi dan mengawal hingga kasus ini benar-benar terselesaikan dengan baik dan adil. (red/ir)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *