DPP BIMA Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdikbud Medan ke Kejatisu

Lapor Kejatisu
Sejumlah pengurus DPP BIMA menunjukan bukti laporan ke Kejatisu terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan buku untuk siswa/i sekolah dasar di Disdikbud Kota Medan, Selasa (28/2).
Lapor Kejatisu
Sejumlah pengurus DPP BIMA menunjukan bukti laporan ke Kejatisu terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan buku untuk siswa/i sekolah dasar di Disdikbud Kota Medan, Selasa (28/2).

Asaberita.com, Medan – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Aktual (DPP BIMA), melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan buku pelajaran untuk siswa/i sekolah dasar di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

Laporan yang disampaikan langsung oleh perwakilan pengurus DPP BIMA yakni Hilman Siregar, Yudi Panggabean, Akil dan Romawi pada Selasa (28/2/2023) siang, diterima oleh Staf PSTP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Ms.Tasya.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya ke Kejatisu, DPP BIMA mengungkapkan kronologi dan poin-poin dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan buku untuk sekolah-sekolah dasar di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan, yang menyalahi Peraturan Mendikbud Dikti No.14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Sekolah.

Koordinator aksi DPP BIMA Yudi Panggabean kepada wartawan, Selasa (28/2) usai menyerahkan laporan mereka ke Kejatisu memaparkan, kasus dugaan korupsi ini bermula dengan pengkordiniran para kepala sekolah SD di jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam pengadaan buku pelajaran TA 2023 memesan ke percetakan yang telah ditentukan oleh Disdikbud Kota Medan.

“Pengkordiniran para kepala sekolah itu sendiri dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, dimana para Kepsek diwajibkan untuk membeli buku dari percetakan yang sudah ditentukan minimal 4 judul buku, dengan mengatakan kalau itu adalah hasil kesepakatan K3S kecamatan dan Kotamadya serta disetujui pejabat Disdik Medan,” ucap Yudi Panggabean.

Dan dalam proyek pengadaan buku ini juga, jelas Yudi, ada pihak ketiga yang diduga adalah ‘pemain-pemain proyek’ di Disdikbud Medan ikut terlibat dan diduga sebagai penghubung antara Disdikbud Medan dengan percetakan untuk mendapatkan fee proyek.

“Ironisnya pihak ketiga ini “menjual” nama kerabat Walikota Medan. Mereka juga mengultimatum, dengan pengaruh yang mereka miliki, para Kepsek SD yang tidak bersedia mengikuti arahan dan memesan buku ke percetakan lain yang bukan merupakan mitra dinas, bakal dimutasi atau dicopot dari Kepsek. Dan ini membuat para Kepsek menjadi resah,” ujar Yudi.

BACA JUGA :  Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Dikatakan Yudi, berdasar informasi yang mereka terima dari sejumlah Kepsek, diduga buku-buku yang wajib untuk dipesan para Kepsek SD dari percetakan yang sudah ditentukan, harganya sudah di mark up. Sebab dari informasi yang diperoleh pihak percetakan akan memberikan komitmen fee hingga 50% dari setiap pembelian buku ini.

Diungkapkannya, di Kota Medan berdasar data ada 382 SD Negeri. Dan menurut kepala sekolah, belanja setiap sekolah untuk 4 judul buku pelajaran untuk sejumlah kelas rata-rata Rp100.000.000,- yang sumber dananya dari dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah.

“Sehingga bila dihitung 382 SD dikali belanja Rp100 juta setiap SD, nilai proyek ini bisa mencapai Rp38 miliar dengan fee proyek yang bisa dinikmati oknum-oknum yang terlibat dalam proyek ini mencapai Rp19 miliar. Dan ini adalah potensi kerugian negara, pemborosan dari penggunaan dana BOS atau dana pendidikan yang dikelola sekolah,” imbuhnya.

Adapun tuntutan yang diajukan DPP BIMA dalam laporannya yakni: Pertama, meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait di Disdikbud Medan, K3S kota dan K3S kecamatan, termasuk mengambil keterangan dari para Kepala Sekolah terkait dugaan telah terjadinya penyelewengan dan korupsi berjama’ah dalam pengadaan buku pelajaran di SD Negeri se Kota Medan.

Kedua, meminta Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses pengadaan buku ini.

Ketiga, meminta Kejatisu dan Kejagung untuk menyelidiki dan memeriksa pihak percetakan dalam hal ini PT Y, atas dugaan mark up harga buku dan dugaan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Keempat, meminta pihak Kejaksaan untuk menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku pihak-pihak yang terlibat jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dugaan yang mereka sampaikan benar adanya.

Kelima, meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk melakukan audit pengadaan buku pelajaran sekolah SD Negeri di Kota Medan.

Keenam, meminta Walikota Medan untuk memberi sanksi administratif terhadap oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan K3S Kotamadya dan Kecamatan, jika terbukti mereka telah menyalahi aturan dengan mengkondisikan para kepala sekolah untuk memesan buku hanya pada satu percetakan untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

BACA JUGA :  Dua Warga Binaan Rutan Perempuan Medan "Merdeka" pada HUT ke 76 RI

Ketujuh, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan monitoring kasus ini yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga belasan miliar ini, serta mengambil alih penanganannya, jika penanganan yang dilakukan pihak Kejaksaan lamban.

Dikatakan Yudi, laporan mereka ini juga ditembuskan ke Dumas KPK, BPKP Sumut, Walikota Medan dan ke Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk diketahui.

Berikutnya, ucap Yudi, agar kasus ini dapat segera ditanggapi, DPP BIMA dalam waktu dekat juga akan menggelar aksi ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Medan untuk menyampaikan persolaan ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar yang coba dikonfirmasi untuk meminta tanggapannya terbaru terkait tuntutan DPP BIMA ini, pada Selasa (28/2), belum berhasil dihubungi.

Namun terkait kasus ini, beberapa hari sebelumnya Kadisdikbud Medan Laksamana Putra Siregar telah memberi jawaban klarifikasi kepada wartawan melalui pesan whatsapp bahwa dirinya tidak ada memberi izin pengkordiniran Kepsek SD untuk memesan buku ke percetakan yang ditentukan seperti yang dikonfirmasi wartawan.

Laks juga mengatakan ia pun tak ada mendelegasikan ke pejabat lain di Disdikbud Medan untuk memberi izin pengkordiniran pemesanan buku itu, dan ia malah bertanya kepada wartawan siapa pihak dinas yang memberi izin dimaksud.

Selain itu Laks juga menegaskan bahwa Disdikbud Medan tidak memiliki mitra saat dikonfirmasi apakah Disdik Medan memiliki mitra percetakan. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *