Pelaku Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP

Pemberian kuasa
Korban penganiayaan dan penghalang tugas jurnalistik Suriyanto dari Brata Yuda, saat menatangani pemberian kuasa hukum pada Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, beberapa waktu lalu.
Pemberian kuasa
Korban penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik Suriyanto dari Brata Yuda, saat menatangani pemberian kuasa hukum pada Irwansyah Putra Nasution SH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, beberapa waktu lalu.

Asaberita.com, Medan – Pelaku intimidasi, perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 Undang-Undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah.

BACA JUGA :  Kecam Penembakan Wartawan, Gus Muhaimin Desak Polisi Usut Tuntas

Irwansyah menyatakan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey ini, mengucapkan terima kasih kepada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan mendapat atensi dari pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” pintanya. Selasa (28/2/2023).

Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV, dan sekaligus Ketua IJTI Sumut.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Gerebek Gudang Motor Curian, 3 Penadah dan Puluhan Motor Diamankan

Irwansyah mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.(red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *