Demo di BPPW II Sumut, DPP Bima Kritisi Proyek SPALD-T Samosir yang Sarat KKN

Aksi demo
Massa Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP-BIMA) Sumut gelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah II (BPPW II) Sumut, Senin (13/2), kritisi proyek SPALD-T Samosir TA 2022 yang diduga sarat KKN.
Aksi demo
Massa Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP-BIMA) Sumut gelar aksi unjuk rasa di kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah II (BPPW II) Sumut, Senin (13/2), kritisi proyek SPALD-T Samosir TA 2022 yang diduga sarat KKN.

Asaberita.com, Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Barisan Indonesia Muda Aktual (DPP-BIMA) Sumut geruduk kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah II (BPPW II) Sumut, Senin (13/2).

Dari spanduk dan poster yang mereka bawa, kedatangan massa ini diketahui untuk menggelar aksi unjuk rasa mengkritisi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) program TA 2022 yang dilaksanakan di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palili, Kabupaten Samosir, pengerjaannya diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi DPP-BIMA Sumut Fikri Ginting dalam orasinya mengatakan, dugaan terjadinya praktik KKN dalam program SPALD-T Samosir itu sebab ternyata lokasi pembangunn SPALD-T tidak memilikiki izin SPPLH dari pemerintah setempat. Selain itu, pengadaan pipa juga diduga tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat.

Tak hanya itu, DPP-BIMA juga menduga telah terjadi Mark Up progres fisik yang dilakukan oleh Fasilitator Provinsi dan Tenaga Fasilitator Lapangan, itu terlihat bahwa bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan limbah.

BACA JUGA :  Tak Bertanggungjawab Perbaiki Jalan, Warga Segel Galian C PT APPP di Padang Tualang

Padahal, ucap Fikri Ginting, dalam pelaksanaan proyek ini PPK dan Tim Teknis pasti mengetahui seperti apa spesifikasi teknis bangunan limbah yang harus dikerjakan, namun mereka terlihat seperti bermaian mata seolah membiarkan kesalahan yang terjadi seperti baik-baik saja.

Aksi demo

“Kami menduga ada mark up progres oleh Fasilitator Provinsi dan TFL. Kami juga menduga tidak dilakukannya hasil uji lab terhadap mutu beton penampung limbah sebelum diolah. Sebab fisik bangunan terlihat tidak sesuai spesifikasinya,” ujar Fikri.

“Kami juga menemukan banyak terjadi kecurangan lainnya dalam pelaksanaan proyek ini, seperti dalam pengadaan pipa dan alat alat bangunan lainnya, semua tidak sesuai dengan ketentuan Standart dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui kelompok swadaya masyarakat,” imbuh Fikri Ginting.

Dalam pernyataan sikapnya, ada lima poin yang menjadi tuntutan DPP BIMA dalam aksi mereka ini, yakni:
1. Meminta Kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk mengaudit proyek pembangunan SPALD-T TA 2022 di Desa Simbolon Purba, Kec. Palili, Kabupaten Samosir.

2. Meminta Kejati Sumut untuk menyelidiki adanya dugaan praktik KKN yang terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan SPALD-T Samosir ini dengan memanggil dan memeriksa PPK, Satker, Fasilitator Provinsi, Tenaga Fasilitator Lapangan serta pihak terkait lainnya di BPPW II Sumut.

BACA JUGA :  Tanggapi Aksi Mahasiswa, Kemenag RI Nyatakan Akan Usut Tuntas Berbagai Kasus di UINSU

3. Meminta agar Kejati Sumut untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini bila dugaan terjadinya praktik KKN dalam proyek SPALD-T Samosir ini memang benar dan terbukti.

4. Meminta kepada Kementerian PUPR untuk mencopot Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara karena tidak tegas dan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai pimpinan.

5. Meminta kepada Kementerian PUPR untuk mencopot dan memecat pejabat PPK Sanitasi Satker PPPW-II Provinsi Sumatera Utara, karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dalam rangkaian aksi unjuk rasa, massa juga menyampaikan akan menindak lanjuti aksi ini dengan melaporkan dugaan praktik KKN dalam proyek ini kepada Kejati Sumut dan BPKP Sumut dalam waktu dekat, agar permasalahan yang terjadi di tubuh Balai Prasarana Permukiman Wilayah II Sumatera Utara segera ditindak lanjuti. (red/ir)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *