Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Koruptor, Rp 100 Miliar Penjara Seumur Hidup

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (foto/dc/msj)
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. (foto/dc/msj)

Asaberita.com – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip wartawan, Minggu (2/8/2020).

Perma itu ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori, yakni paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

BACA JUGA :  Geledah Apartemen soal Korupsi Tukin ESDM, KPK Temukan Duit Miliaran Rupiah

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedangkan ksalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu, penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

Kemudian, penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

BACA JUGA :  Oknum Polisi yang Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Sudah Ditahan

Selanjutnya, penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.** dc/msj

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *