Scroll untuk baca artikel
#
Politik

KPU Binjai Resmi Tetapkan Empat Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak 2024

×

KPU Binjai Resmi Tetapkan Empat Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Empat Paslon Pilkada Binjai
KPU Binjai Resmi Tetapkan Empat Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak 2024

BINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai secara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini tertuang dalam berita acara Nomor: 674/PL.02-2-Pu/1275/2/2024 tentang penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, yang disampaikan dalam rapat pleno di Aula KPU Kota Binjai, Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (22/09/2024).

Menurut Komisioner KPU Binjai Kordiv Teknis, Hendri Nauli Rambe, S.H.I., M.H., penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Penetapan tersebut juga didasarkan pada keputusan KPU Kota Binjai Nomor 326 Tahun 2024.

“Kami telah menyelesaikan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024,” ujar Hendri melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/09/2024) malam.

BACA JUGA :  Masyarakat Sumber Jaya dan Reclasseering Langkat Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024

Empat Paslon Pilkada Binjai

Empat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan adalah:

  1. Drs. H. Amir Hamzah, M.AP berpasangan dengan Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.
  2. dr. Donal Anjar Simanjuntak, M.Ked (Paru) Sp.P (K) berpasangan dengan Muhammad Andri Alfisah, BA (Hons), diusung oleh Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional.
  3. H. Zainuddin Purba, S.H. berpasangan dengan Hendro Susanto, M.I.Kom., diusung oleh Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.
  4. Tengku Rizky Ali Syahbana, S.H. berpasangan dengan Aulia Hardi, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keempat pasangan ini dinyatakan memenuhi semua tahapan verifikasi dan secara resmi berhak maju di Pilkada Binjai. “Pada prinsipnya, seluruh pasangan calon sudah memenuhi syarat,” jelas Hendri.

BACA JUGA :  Ketua UMKM HIPPI Sumut Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak diumumkan pada tanggal 22 September 2024, setelah ditandatangani oleh KPU Kota Binjai. Ia juga menambahkan bahwa KPU Binjai akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon pada Senin malam, 23 September 2024, pukul 20.00 WIB di Gedung Convention Astro Ovany, Kecamatan Binjai Utara.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *