Asaberita.com-Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan syarat dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan dari jalur perseorangan sebanyak 104.954 dukungan dan tersebar minimal di 11 kecamatan.
Hal itu disampaikan anggota KPU Medan, Rinaldi Khair yang didampingi anggota KPU Medan lainnya Nana Miranti dan Edi Suwarsono saat melakukan sosialisasi penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 kepada sejumlah tim paslon perseorangan di aula KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (14/02/2020).
“Sesuai PKPU No 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, KPU Medan menetapkan secara resmi jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 104.954 dukungan. Penetapan jumlah ini, sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU No 3 Tahun 2017, berdasarkan jumlah DPT pada Pemilu terakhir,” ujar Rinaldi.
Disebutkan, pada peraturan tersebut jika jumlah DPT diatas 1 juta, maka jumlah dukungan diambil sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT. Jumlah dukungan itu juga harus tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.
“Karena di Kota Medan ada 21 kecamatan, jadi sesuai dengan peraturannya 104.954 dukungan itu minimal harus tersebar di 11 kecamatan,” ujarnya.
Nana Miranti menambahkan, bakal pasangan calon perseorangan harus melakukan pengumpulan dokumen dukungan pasangan calon berupa surat pernyataan dukungan yakni formulir model B.1-KWK Perseorangan.
formulit tersebut, kata Nana merupakan surat pernyataan dukungan terhadap paslon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Formulir dengan format selain yang telah diatur oleh KPU, tidak akan dihitung sebagai dukungan,” katanya.
Tak hanya itu, kata Nana, kandidat juga mesti mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. Untuk tahap selanjutnya sesuai dengan PKPU, KPU Medan akan mengumumkan secara resmi secara terperinci terkait dukungan syarat minimal calon perseorangan ini.
Dikatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan minimal paslon dilakukan pada 19 – 23 Februari 2020, dan KPU Medan akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran juga penelitian administrasi.
Syarat minimal dukungan harus terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), kalau tidak terdaftar di DPT, terdaftar di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan), kalau tidak juga dia adalah warga Medan dibuktikan dengan KTP atau suket. Ini yang akan dicek ke Disdukcapil apakah memang terdaftar sebagai warga Medan atau tidak, nanti akan ketahuan saat verifikasi administrasi.
Saat penerimaan syarat dukungan minimal, KPU akan menyiapkan tim khusus untuk memverifikasi jumlah berkas hard copy untuk selanjutnya disesuaikan dengan data yang ada di SILON.
“Jumlahnya kan 104.954 dukungan itu kan KTP atau suket dan ditahap penerimaan ini masih mengkroscek kelengkapan dokumen hard copy dan silon, disesuaikan dengan syarat minimal dan sebarannya. Bila ada kesalahan dan kekurangan data maka akan kita kembalikan ke paslon untuk diperbaiki dan dilengkapi sebelum masa penyerahan berkas berakhir” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan sosialisasi itu tim dari
paslon perorangan Anggiat Domu HS – Dedy Muaritz, paslon Yudi Irsandi – Suyono, paslon Syafrizal dan Robert Tambunan, paslon Ibnu Azis dan Ustadz Abdul Latif Khan, serta calon perorangan Kolonel Datuk H. Syaiful Azhar. (has)
- PON XXI: Kaltim Raih Juara Umum Gulat, Sumut Tanpa Emas - September 20, 2024
- Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Raih Medali di PON XXI - September 20, 2024
- Dinov Tambah Medali Emas Untuk Sumut dari Cabor Berkuda - September 20, 2024