Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Langgar Perda KTR, 18 Warga Jalani Sidang Lapangan

×

Langgar Perda KTR, 18 Warga Jalani Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini
warga medan menjalani sidang tindak pidana ringan karena merokok di kawasan tanpa rokok

Asaberita.com-Medan – Sebanyak 18 warga menjalani persidangan lapangan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda.

Sidang lapangan dilakukan di halaman parkir Masjid Raya Medan. Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran juga divonis majelis hakim membayar denda. Sebanyak Rp 410 ribu uang denda terkumpul dalam sidang lapangan tersebut. Seluruh uang hasil denda akan diserahkan ke kas negara.

Sebelum persidangan lapangan dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh loksi yang telah ditetapkan menjadi KTR di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP).

Tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

BACA JUGA :  Ikhyar Velayati: Panggilan untuk Bersatu Demi Pemimpin Baru Pasca Pemilu Demokratis

Saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS menyisir kawasan yang telah menjadi sasaran.

Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Medan, Rahmad Doni mengatakan, dari penyisiran yang dilakukan, tim berhasil mendapati 18 warga yang kedapatan merokok di areal KTR.

“Sempat terjadi perdebatan sengit antara warga dengan tim, sebab warga menolak untuk ditindak sesuai dengan sanksi yang ada dalam Perda dan Perwal KTR tersebut,” kata Doni, Kamis (28/11).

Mereka beralasan tidak tahu karena belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya. Namun, tim tidak bergeming dan membawa 18 warga yang kedapatan merokok di kawasan KTR untuk menjalani persidangan lapangan di halaman parkir Masjid Raya Madan.

Di tempat itu telah disediakan perlengkapan persidangan, termasuk hakim, panitra, serta tata usaha dari Pengadilan Negeri Medan dan jaksa dari Kejari Medan. Proses persidangan lapangan dimulai pukul 10.30 WIB, satu per satu dari 18 warga mengikuti persidangan dan dijatuhi vonis untuk membayar denda.

BACA JUGA :  Rahudman Harahap Yakin Peroleh Dukungan PKS di Pilkada Medan

“Usai persidangan lapangan, berhasil dikumpulkan uang denda sebesar Rp 410.000. Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara,” jelas Doni.

Penegakan Perda Nomor 3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal Nomor 35/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang KTR ini akan terus dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Kita bukan melarang merokok, mereka harus merokok di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban sekaligus melindungi kesehatan warga yang tidak merokok,” tandasnya.

(rel/rzd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *