LPBH NU Laporkan Penyebar Berita Hoax yang Diskreditkan Institusi PWNU dan Tokoh NU ke Polda Sumut

Laporkan Penyebar Berita Hoax
LPBH NU Laporkan Penyebar Berita Hoax yang Diskreditkan Institusi PWNU dan Tokoh NU ke Polda Sumut
Laporkan Penyebar Berita Hoax
LPBH NU Laporkan Penyebar Berita Hoax yang Diskreditkan Institusi PWNU dan Tokoh NU ke Polda Sumut

Asaberita.com, Medan — Beredarnya berita hoax yang diduga kuat ditujukan kepada organisasi keagamaan terbesar Nahdlatul Ulama di Sumatera Utara baru-baru ini menjadi perhatian serius LPBH (Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum) PWNU Sumatera Utara.

Betapa tidak, berita hoax ini mendeskreditkan secara langsung institusi PWNU Sumatera Utara dan bahkan juga memfitnah Ketua PWNU Sumatera Utara. Melalui judul beritanya, “Menyebar di Akun Tiktok: Pak Menteri, Tolonglah, Si Halim Terlalu Berkuasa di UIN Sumut” yang dimuat sebuah media online terbitan Medan, tanggal 12 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam berita hoax tersebut diceritakan bahwa akun tiktok @val3_50 mengunggah video pada hari Minggu (11/6/2023) dengan menyebutkan adanya oknum yang lebih berkuasa di UIN Sumut ketimbang Prof. Nurhayati. “Pak Menteri, tolonglah, si Halim itu sangat berkuasa di UIN Sumut. Siapa si Halim itu Pak Menteri…..,” dan seterusnya dalam ocehan-ocehan tiktok tersebut.

Berita hoax tersebut tentu saja berhubungan dengan suasana pengumuman seleksi berkas pendaftaran pejabat tingkat wakil rektor, dekan dan direktur pascasarjana di lingkungan UIN SU Medan tanggal 12 Juni 2023.

BACA JUGA :  Mahasiswa dan Warga Kampung Perlabian Labusel Tolak Pendirian Rumah Ibadah yang Langgar Aturan

Ketua LPBH PWNU Sumut H Matjon Sinaga, SH, M.Hum dan Sekretaris Aulia Zufri, SH, MH yang juga sekaligus Ketua dan Sekretaris DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Sumatera Utara langsung turun tangan untuk mengejar sumber berita hoax tersebut sampai ke aktor intelektualnya.

“Fitnah berita hoax ini jangan dibiarkan begitu saja, kalau dibiarkan akan semakin merajalela dan dapat seenaknya merusak nama baik institusi dan nama baik seseorang,” kata Matjon Sinaga kepada wartawan di Medan, Selasa (13/6).

“Warga dan kader NU tidak rela dan akan marah apabila kejadian ini dibiarkan begitu saja, bahkan saat ini kami pun berusaha untuk menenangkan warga dan kader NU di seluruh kab/kota agar tidak bertindak sendiri dan membabi buta menghakimi pihak pemitnah ini,” tegas Matjon dengan geram.

Matjon menambahkan bahwa fitnah dan tuduhan akun Tiktok@val_50 ini secara sengaja direkayasa dengan merekam ocehan 2 orang yang disamarkan pencahayaannya dengan memakai masker dan topi sehingga sulit dikenali wajah dan identitas orangnya. Kemudian merekam suara dengan kata-kata yang bertujuan menceritakan seseorang dengan nama Halim lebih berkuasa dari Rektor UIN Prof Nurhayati, nama Halim ini pun dikaitkan sebagai Ketua Ormas di Sumut dan seterusnya.

“Kami dari LPBH PWNU Sumut telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasa 27 (3) melalui STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) Nomor : LP/B/699/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 13 Juni 2023,” jelas Matjon didampingi Aulia.

BACA JUGA :  Polri Umumkan Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel

Matjon kemudian mengingatkan bahwa siapapun yang menghina dan memfitnah PWNU Sumatera Utara dengan segenap instrumennya akan dilaporkan ke pihak yang berwajib agar tidak semena-mena menuduhkan sesuatu yang tidak benar atau bahkan mencermarkan nama baik institusi dan tokoh NU.

“Kami yakin Kapolda Sumut sangat sigap dan canggih untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku dan aktor intelektual di balik berita hoax ini, sehingga warga dan kader NU dapat menahan diri untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dikhawatirkan meramaikan pembelaan terhadap PWNU Sumatera Utara,” tegas Aulia menutup penjelasannya. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *