PADANGSIDIMPUAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Keputusan ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Jovi Andrea.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman PN Padangsidimpuan, Kamis (26/9/2024), tim kuasa hukum Jovi Andrea dari Law Office Adi Guna Prawira & Partners mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Kuasa hukum menjelaskan bahwa sidang kedua terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan asusila, berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE, telah selesai. Perkara ini tercatat dengan nomor: 326/Pid.Sus/2024/PN.Psp.
“Sebelumnya, permohonan praperadilan kami ditolak oleh hakim. Namun, penangguhan penahanan terhadap terdakwa Jovi Andrea akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Kami sebagai kuasa hukum menjadi penjamin dalam proses penangguhan ini,” ungkap Adi Guna Prawira.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan sebelumnya dinyatakan gugur oleh majelis hakim karena adanya surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugurnya praperadilan.
“Hari ini, selain putusan praperadilan, kita juga telah menjalani sidang pokok perkara pidana. Majelis hakim menyatakan praperadilan gugur karena adanya surat edaran dari MA,” jelas Adi.
Terkait penangguhan penahanan, kuasa hukum menyebutkan bahwa Jovi Andrea dijadwalkan bebas dari Lapas Kelas II B Padangsidimpuan pada Kamis malam pukul 20.00 WIB, setelah proses administrasi selesai.
“Diperkirakan pukul 20.00 WIB Kamis malam, terdakwa akan keluar. Saat ini, kami sedang menyelesaikan administrasi terkait penangguhan dari PN Padangsidimpuan,” pungkasnya. (ABN)
- APPMI Gandeng Dekranasda Binjai Kembangkan Industri Kreatif dan Dorong UMKM Tembus Indonesia Fashion Week – April 29, 2026
- Penguatan Aset Daerah, Kantor Pertanahan Toba Serahkan Sertipikat kepada Pemkab – April 29, 2026
- FORMAT PN Serdang Bedagai Resmi Terbentuk, Wadah Aspirasi Nelayan Pesisir – April 28, 2026











