Padangsidimpuan — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan untuk Tahun Anggaran 2023 masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan. Kasus ini masih segar dalam ingatan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers pada Selasa (30/7/2024), menyampaikan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti pemotongan ADD sebesar 18% untuk setiap desa di Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023. Penyidik merasa perlu mengonfirmasi Irsan Efendi Nasution terkait dokumen-dokumen yang ditandatanganinya dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Dr. Lambok juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Irsan Efendi Nasution. Ia meminta agar mantan wali kota tersebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan ADD tersebut.
Praktisi hukum dan advokat senior, Ridwan Rangkuti, menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki dasar yang kuat untuk menjemput paksa Irsan Efendi Nasution, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. “Kejaksaan punya dasar yang kuat untuk jemput paksa,” tegas Ridwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Peradi Padangsidimpuan, kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Irsan Efendi Nasution saat masih menjabat sebagai Wali Kota Padangsidimpuan beredar luas. Dalam video tersebut, Irsan menyatakan di hadapan para demonstran bahwa dirinya adalah warga negara yang taat hukum dan taat asas.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Saut MT Harahap, Wakil Ketua I LSM Penjara-PN Provinsi Sumatera Utara, menyatakan kepada awak media bahwa Irsan Efendi Nasution belum pernah menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai saksi. “Selama ini, Irsan Efendi Nasution tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, namun pada Kamis (29/8/2024) ia muncul di tengah-tengah para pendukungnya. Ini menimbulkan dugaan bahwa Irsan meremehkan pemanggilan Kejaksaan atau mungkin ada kesepakatan tidak terpuji antara Kejari dan Irsan,” ujar Saut.
Saut juga menekankan bahwa seharusnya Kejari Kota Padangsidimpuan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap Irsan Efendi Nasution. “Ada apa dengan Kejari Kota Padangsidimpuan?” ungkap Saut dengan nada penuh kecurigaan.
Ia menambahkan, “Dengan hadirnya Irsan di tengah-tengah pendukungnya pada Kamis (29/8/2024), ia seolah-olah menunjukkan bahwa pemanggilan Kejaksaan tidak berarti apa-apa baginya. Ini sungguh ironis karena kasus ini mempertaruhkan marwah Kejaksaan dan menjadi perhatian publik Kota Padangsidimpuan,” tegas Saut. (ABN/Sabar)