Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Pengadilan Tinggi Medan Ubah Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh jadi Seumur Hidup

×

Pengadilan Tinggi Medan Ubah Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh jadi Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis pidana mati Hanisah ratu narkoba asal Aceh. Vonis pidana nati Hanisah dirubah menjadi pidana seumur hidup oleh hakim PT Medan.

Hal tersebut diketahui dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan. Pada amar putusan tersebut hakim PT Medan tidak sependapat dengan putusan pidana mati Hanisah yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sehingga hakim PT Medan yang diketahui bernama Syamsul Bahri sebagai hakim ketua dan

Brjohn Pantas L. Tobing, Parlas Nababan hakim anggota satu dan dua memperbaiki putusan tersebut dan menerima banding dari Hanisah.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.

BACA JUGA :  Menanti Keadilan dari Majelis Hakim

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2655 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah jenis pidananya,” tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Tidak hanya Hanisah yang dirubah oleh hakim PT Medan vonis pidana matinya. Namun Ali Riza suami dari Hanisah pun juga ikut dirubah vonis pidana matinya oleh hakim tinggi Syamsul Bahri, Brjohn Pantas L. Tobing, dan Parlas Nababan.

Untuk diketahui, sebelumnya PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah dan suaminya Al Riza alias Riza, dan rekannya Maimun alias Bang Mun.

BACA JUGA :  Kepling 13 dan Warga Serahkan Maling Gas ke Polsek Medan Timur

Hanisah menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *