
Asaberita.com, Medan – Ada yang janggal dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan di Polda Sumut atas laporan Mulyadi selaku kuasa hukum Dra Delmeria Sikumbang, yang juga anggota DPR RI, dengan terlapor politisi muda Partai Nasdem Sumut H Robby Anangga SE, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.
Soalnya, kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2021 tersebut, terkesan dipaksakan. Selain dalam gelar perkara, pelapor dan penyidik tak bisa membuktikan fakta adanya dugaan penipuan dan penggelapan, di sisi lain pihak Kejaksaan juga memberi petunjuk P19 atas kasus itu.
Kemudian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilatari surat Kesepakatan Bersama itu, secara perdata telah dikabulkan hakim sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya klausul dari kesepakatan tersebut tidak berakibat hukum. Namun Polda memprosesnya ke arah pidana dugaan penggelapan dan penipuan.
Eksesnya, terlapor merasa di kriminalisasi dan meminta perlindungan hukum ke Divisi Propam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk mendapatkan keadilan serta sekaligus untuk dilakukannya penegakkan hukum secara baik dan benar sesuai slogan dan konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta Berkeadilan) POLRI.
“Terhadap laporan dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Nomor LP/1213/VII/2021/SPKT, yang dituduhkan, saya sudah menempuh permintaan perlindungan hukum ke Mabes Polri,” kata H Robby Anangga SE, Kamis (13/10).
Dijelaskannya, laporan polisi Delmeria Sikumbang yang merupakan anggota DPR RI lewat kuasa hukumnya Mulyadi, didasarkan pada Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 01 Pebruari 2018. “Atas dasar itulah saya dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa terhadap kesepakatan tersebut intinya mengatur tentang kesepakatan pembagian pengangkutan DO (Delivery Order) LPG 3 Kg, tidak ada diatur mengenai pembagian keuntungan maupun transport fee.
Kemudian terangnya, dalam kesepakatan itu juga tidak adanya pemberian sejumlah modal atau uang milik pelapor Delmeria Sikumbang. “Khususnya terhadap usaha devisi keagenan LPG 3 Kg yang saya jalankan,” bebernya.
Sehingga dalam hal ini tidak ada hak Delmeria terhadap pembagian keuntungan. “Sebaliknya, tidak ada kewajiban saya dalam memberikan pembagian keuntungan ataupun transport fee terhadap usaha devisi keagenan LPG 3 Kg tersebut,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, jika pelapor mengalami kerugian atas dasar adanya Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018, apa bentuknya. Sebab terkait jual beli devisi keagenan LPG 3 Kg PT Dirgantara Deli Trans, tidak ada sangkut pautnya dengan pelapor.
Bahwa kemudian, dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Polda Sumut, yang pada gelar perkara tanggal 03 Desember 2021 di Aula Bhara Dhaksa Lt. 2 Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, tercantum fakta, di antaranya tidak ada fakta serah terima uang, antara pelapor dan terlapor.
Selanjutnya, tidak ada satu klausul dan atau ketentuan apapun dalam
Kesepakatan Bersama tersebut yang mengatur tentang adanya kewajiban pemberian keuntungan ataupun transport fee bagi Terlapor kepada Pelapor.
Selanjutnya, pada gelar perkara itu juga, tidak dapat difaktakan adanya kerugian yang dialami oleh Pelapor, sehingga tidak terdapat cukup bukti atas peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dalam Laporan Polisi tersebut merupakan
suatu perbuatan/peristiwa pidana.
Disisi lain, terangnya, malah Kuasa Hukum PT Dirgantara Deli Trans (saksi) telah dapat memfaktakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak (Terlapor, Pelapor dan juga saksi Indra Alamsyah) dalam Kesepakatan Bersama tersebut.
Bahkan Kesepakatan Bersama tanggal 01 Pebruari 2018, lewat keputusan sengketa perdata, telah dikabulkan hakim tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Dia menambahkan, terhadap pernyataan, kuasa hukum Delmeria Sikumbang, yakni Mulyadi dibeberapa media online yang menyebarkan bahwa dirinya telah berstatus tersangka, Robby menyatakan hal itu merupakan perbuatan yang sangat merugikan dirinya. “Saya merasa di kriminalisasi dan saya akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Senada, H Syarwani SH, selaku Kuasa Hukum H Robby Anangga SE mengatakan, terhadap kasus kliennya tersebut telah dilakukan diskusi oleh ASPIDUM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 30 Januari 2022 di Ruang Aspidum Kejatisu.
Dari hasil diskusi dan pra gelar perkara lanjutan tersebut, Aspidum Kejatisu menyatakan dan atau menyarankan agar pemeriksaan terhadap laporan Pelapor (Laporan Polisi Nomor : LP / 1213 / VII / SPKT Polda Sumut, tanggal 29 Juli 2021) harus dihentikan karena bukan merupakan peristiwa atau perbuatan pidana atau dengan kata lain memberi petunjuk P-19 terhadap perkara itu.
Dikarenakan sudah ada produk putusan perdata (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 758/Pdt.G/2021/PN.Mdn, tanggal 26 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 381/PDT/2022/PT.Mdn, tanggal 25 Agustus 2022). (red/has)