LANGKAT – Koordinator Masyarakat Melek Energi (MME), Nugra Ferdino, secara resmi mendeklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Sumur Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Napak Tilas Sejarah Energi Indonesia dengan mengunjungi Kilang Minyak Pertama Pangkalan Brandan dan Sumur Minyak Komersial Pertama Indonesia.
Pemilihan Sumur Telaga Tunggal sebagai lokasi deklarasi bukan tanpa alasan. Dari kawasan bersejarah inilah lahir industri minyak komersial Indonesia yang kemudian menjadi tonggak perjalanan sektor energi nasional.
Telaga Tunggal menjadi simbol bahwa Indonesia memiliki sejarah besar sebagai bangsa penghasil minyak dan memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan energi sesuai amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945, MME menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh kebijakan energi nasional agar tetap berpijak pada konstitusi, memperkuat kemandirian bangsa, menjaga kedaulatan energi, serta memastikan bahwa pengelolaan minyak, gas bumi, dan sumber daya energi lainnya benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam deklarasinya, Nugra Ferdino menyampaikan bahwa Gerakan Kawal Pasal 33 bukan sekadar gerakan simbolik, melainkan gerakan moral, gerakan konstitusional, dan gerakan kebangsaan yang akan terus mengawal kebijakan energi Indonesia agar tidak menyimpang dari amanat konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena itu, seluruh kekayaan energi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Gerakan Kawal Pasal 33 hadir untuk memastikan amanat konstitusi tersebut benar-benar diwujudkan dalam setiap kebijakan energi nasional. Target kami adalah mewujudkan kedaulatan energi Indonesia yang berkeadilan, mandiri, transparan, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” tegas Nugra Ferdino, Kamis (13/08/2026).
MME juga menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan kedaulatan energi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sumur rakyat. Selama puluhan tahun, sumur rakyat telah menjadi bagian dari sejarah perminyakan Indonesia sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat di berbagai daerah penghasil minyak.
Oleh karena itu, negara harus memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengelolaan sumur rakyat agar tidak hanya dipandang sebagai objek penertiban, tetapi sebagai bagian dari kekuatan energi nasional.
Menurut MME, penguatan sumur rakyat harus dilakukan melalui pemberian kepastian hukum, pembinaan teknis, peningkatan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, penerapan teknologi yang lebih baik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan sumur rakyat dapat berlangsung secara profesional, aman, produktif, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MME menegaskan bahwa sumur rakyat harus kembali untuk rakyat. Kekayaan minyak yang berada di wilayah masyarakat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, penguatan ekonomi daerah, dan pemerataan hasil pembangunan.
Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan ekonomi semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Bagi MME, Sumur Telaga Tunggal bukan hanya situs sejarah, tetapi juga pengingat bahwa Indonesia pernah menjadi pelopor industri minyak di Asia. Semangat tersebut harus dihidupkan kembali melalui tata kelola energi yang mengedepankan kepentingan nasional, memperkuat kapasitas dalam negeri, serta memastikan bahwa kekayaan energi Indonesia tidak kehilangan nilai tambah bagi bangsa sendiri.
Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 juga menjadi ajakan kepada pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun sistem energi nasional yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
MME berkomitmen untuk terus melakukan pendidikan energi, riset, kajian kebijakan, advokasi publik, serta membangun kolaborasi dalam mengawal arah pembangunan energi Indonesia.
Deklarasi ini menjadi langkah awal dari rangkaian gerakan nasional yang akan dilakukan MME melalui berbagai kegiatan edukasi, diskusi publik, penelitian, advokasi kebijakan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi Pasal 33 UUD 1945 di sektor energi.
“Dari Telaga Tunggal kita menjaga sejarah. Dari Pasal 33 kita mengawal amanat konstitusi. Dari sumur rakyat kita membangun kesejahteraan. Energi Indonesia harus dikelola oleh negara dan hasilnya harus kembali sebesar-besarnya kepada rakyat. Sumur rakyat harus untuk rakyat, karena kedaulatan energi hanya dapat terwujud apabila rakyat menjadi bagian utama dari pengelolaan kekayaan energi nasional,” tutup Nugra Ferdino.
(ABN/Irwandi Pratama)
- Semangat HUT RI ke-81 Membara! Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Panyabungan Utara – Agustus 13, 2026
- MME Deklarasikan Gerakan Kawal Pasal 33 UUD 1945 dari Sumur Minyak Komersial Pertama Indonesia – Agustus 13, 2026
- Jalan Rumah Liang–Barus Jahe Jadi Perhatian, Pemkab Deli Serdang Petakan Akses Ekonomi Antarwilayah – Agustus 13, 2026












