MedanPeristiwa

Nasib Karyawan Mall Centre Point Setelah Penyegelan oleh Wali Kota Medan

×

Nasib Karyawan Mall Centre Point Setelah Penyegelan oleh Wali Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Centre Point Disegel
Sebuah spanduk.bertulisan gedung ini ditutup/disegel.terpasang di gedung Mall Centre Point.

Asaberita.com, Medan – Mall Centre Point, sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Medan, mengalami penyegelan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut terjadi akibat tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar yang belum dibayar sejak tahun 2011. Mall yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur ini, berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar.

Pemilik Mall Centre Point diketahui masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia pada tahun 2016. Namun, prestise tersebut tidak menghalangi tindakan tegas pemerintah kota dalam menangani kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Wati (25), seorang karyawan di gerai minuman di mall tersebut, menyatakan kekhawatirannya terhadap nasibnya dan rekan-rekannya. “Mall Centre Point disegel, gerai tutup, bagaimana nasib karyawan?” tuturnya dengan wajah penuh kecemasan.

Selain karyawan gerai, para pekerja ojek online yang biasa mangkal di sekitar mall juga terkena dampaknya. Taufik (40), seorang pengemudi ojek online, menyampaikan keresahannya, “Pak Wali Kota, pikirkan juga dampak dari penyegelan Mall Centre Point ke ojek online. Karyawan mall adalah pengguna tetap layanan kami.” kata Taufik.

BACA JUGA :  PN Medan Putuskan Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

Rinno Hadinata, cucu pejuang kemerdekaan Republik Indonesia 1945 dari Pertempuran Medan Area, menuturkan bahwa manajemen PT. ACK, selaku pengelola Mall Centre Point, telah membayar sebagian tunggakan pajak senilai Rp 50 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan sebesar Rp 250 miliar.

“Tunggakan pajak PBB Mall Centre Point sejak 2011 belum terselesaikan. Sudah terbayar Rp 50 miliar oleh manajemen PT. ACK, tetapi masih banyak yang belum dibayar,” jelasnya.

Rinno juga menegaskan adanya konflik kepentingan antara manajemen PT. ACK dan Wali Kota Medan terkait tagihan pajak yang belum terselesaikan. Ia mengingatkan agar semua pihak memperhatikan nasib para karyawan dan pekerja di seluruh Mall Centre Point, termasuk para pengemudi ojek online dan pedagang yang berjualan di sekitarnya.

“Jangan sampai dampak dari konflik kepentingan ini berdampak luas. Wali Kota Medan juga harus memikirkan solusi untuk para pekerja dan karyawan Mall Centre Point. Mall tersegel, apakah karyawan masih bisa tetap bekerja seperti biasa?” ujarnya.

Selain itu, Rinno menekankan bahwa PT. ACK sebagai pengelola mall harus memperhatikan nasib para pemilik gerai yang sudah ada sejak mall tersebut berdiri dan beroperasi.

BACA JUGA :  Pekerja di Panca Pilar Tangguh Masih Digaji Murah Meski Diperiksa Disnaker, KSPSI : Pengawas Harus Punya Nyali

“Ketika gerai atau toko mereka tutup, nasib para karyawan juga menjadi tanggung jawab bersama. Pekerja atau karyawan juga punya keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Penyegelan Mall Centre Point tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi bagi pemilik gerai dan karyawan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Wali Kota Medan diharapkan dapat menemukan solusi yang bijak untuk menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan banyak pihak, terutama para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan mall tersebut.

Sementara itu, PT. ACK juga harus segera menyelesaikan kewajiban pajaknya agar operasional mall dapat kembali normal, dan karyawan serta pemilik gerai dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa gangguan. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *