Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Oknum ASN Kejaksaan Meranti Dilaporkan ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penipuan

×

Oknum ASN Kejaksaan Meranti Dilaporkan ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS Kejaksaan Dilaporkan
Oknum ASN Kejaksaan Meranti Dilaporkan ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penipuan

MEDAN — Seorang oknum ASN Kejaksaan berinisial TG dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Sebagai seorang aparat penegak hukum, TG seharusnya memahami dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum, serta memastikan setiap tindakannya tidak melanggar hukum.

Namun, tindakan TG justru berujung pada laporan dugaan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Hendri, warga Tembilahan, Provinsi Riau.

Peristiwa dugaan penipuan ini bermula pada Juli 2024, saat TG, yang merupakan ASN di Kejaksaan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau, menawarkan peluang bisnis kopi di Takengon dan Langsa kepada Hendri. Hendri mengenal TG melalui seorang perantara bernama Dodi, yang sebelumnya pernah bertransaksi jual beli pinang dengan Hendri.

Awalnya, Hendri meminta hasil penjualan pinang kepada Dodi. Namun, Dodi menyatakan bahwa uang hasil penjualan tersebut telah diinvestasikan dalam bisnis kopi kepada seseorang bernama Angga Pratama, pemilik Bumi Kopi. Belakangan diketahui bahwa nama Angga Pratama tersebut hanyalah samaran TG. “Ternyata, seluruh keterangan dari Dodi tentang bisnis kopi itu tidak benar,” ungkap Hendri, kepada wartawan, Senin (9/9/24) di Medan.

BACA JUGA :  Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembacok Anggota Polisi di Medan Berhasil Ditangkap

 

Oknum PNS Kejaksaan

Selain itu, jelas Hendri, Dodi juga menyebutkan bahwa uang hasil penjualan pinang senilai Rp 805 juta, yang terdiri dari uang muka sebesar Rp 200 juta, uang pribadi Dodi senilai Rp 39 juta, serta uang hasil penjualan pinang sebesar Rp 289 juta, telah diinvestasikan dalam bisnis kopi tersebut. Kekurangan sebesar Rp 277 juta pun diminta untuk dibayarkan kepada pemilik kopi di Takengon. Hingga kini, keberadaan uang tersebut masih belum jelas.

Total kerugian yang dialami Hendri akibat dugaan penipuan ini mencapai sekitar Rp 2,3 miliar, yang melibatkan beberapa kali transfer dana ke berbagai rekening atas arahan TG.

Secara terpisah, penasihat hukum Hendri, Utreck Ricardo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dengan dasar dugaan penipuan dan perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penyerobot Tanah Milik Fuandy Sudah Dilaporkan ke Polisi

“Tindakan ini tampaknya sudah terstruktur, dan kemungkinan besar masih ada korban lain yang tertipu oleh perbuatan curang TG,” ujar Utreck, yang merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan dengan predikat cumlaude.

Disebutkan, pada hari ini, 9 September 2024, Polrestabes Medan telah menjadwalkan memeriksa saksi pelapor terkait kasus ini. (ABN/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *