Asaberita.com, Pematang Siantar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar kembali menjadi sorotan publik setelah seorang oknum petugas berinisial AG diduga kerap melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah narapidana yang telah bebas mengungkapkan pengalaman mereka selama berada di dalam lapas, di mana mereka menjadi korban pungli yang dilakukan oleh oknum AG dengan berbagai modus operandi untuk memperkaya diri.
Menurut pengakuan para mantan narapidana, oknum AG tidak segan-segan meminta sejumlah uang dengan janji memberikan fasilitas yang lebih baik atau kemudahan tertentu.
“Dia (AG) meminta uang untuk segala hal, mulai dari akses lebih sering ke halaman untuk berolahraga, hingga perlakuan yang lebih baik selama di dalam sel. Jika tidak membayar, kami diperlakukan lebih buruk,” ungkap salah seorang mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya.
Modus pungli yang dilakukan oknum AG telah menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan. Mereka merasa tertekan secara finansial dan psikologis akibat ulah oknum petugas yang seharusnya menjaga dan membina mereka selama menjalani hukuman.
Beberapa mantan narapidana juga mengaku harus mengorbankan uang keluarga mereka di luar lapas untuk memenuhi tuntutan oknum tersebut.
Situasi ini sangat bertentangan dengan instruksi yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang secara tegas melarang segala bentuk pungli di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Hukum dan HAM mengingatkan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak boleh terjadi dan harus diberantas hingga tuntas. Menteri juga telah menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Masyarakat dan sejumlah pihak juga mengharapkan Menteri Hukum dan HAM untuk segera menindak oknum AG yang dapat mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan.
Tindakan tegas terhadap oknum seperti AG dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ironisnya, praktik pungli ini terungkap di tengah gencarnya upaya Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar untuk menerapkan program “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan. Namun, kehadiran oknum seperti AG yang melakukan pungli justru dikhawatirkan dapat menghambat tercapainya tujuan mulia tersebut.
“Kami sangat mendukung program Zero Halinar yang dicanangkan Kemenkumham. Namun, sangat disayangkan ada oknum yang justru ingin merusak upaya tersebut dengan tindakan punglinya. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk membersihkan lapas dari oknum-oknum seperti itu,” ujar salah seorang mantan narapidana. (red/RN)
Foto: Oknum AG
- Kadis Kominfo Sumut Terima Penghargaan sebagai Mitra Kerja PKK - Desember 6, 2024
- Tragis, Lapangan Gang Pantai Kampung Lalang Medan Nyaris Hilang Akibat Abrasi Pascabanjir - Desember 6, 2024
- Dukung Kebijakan Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar - Desember 6, 2024