
Asabetita.com, Medan – Personel Biddokes Polda Sumut, Aiptu FFB yang ditangkap dengan barang bukti 68,45 gram sabu oleh anggota TNI di Asahan, kini telah ditahan di Polres Asahan.
“Dia (Aiptu FFB) ditahan di Polres Asahan. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Rabu (7/6/2023).
Rencananya Aiptu FFB akan dipindahkan dari Polres Asahan ke Polda Sumut. Hanya saja Kombes Dudung belum menjelaskan kapan waktu pemindahan.
“Nanti dia akan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Untuk saat ini anggota saya sudah turun ke sana juga,” tambahnya.
Bid Propam Polda Sumut masih dalami pelanggaran apa saja yang dilakukan Aiptu FFB.
“Kita akan dalami soal pelanggaran kode etiknya. Kita masih mendalami pelanggaran apa yang dilakukannya sebelumnya,” ungkapnya.
Diketahui, Aiptu FFB ditangkap saat melintas di Asahan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6/2023). Barang bukti yang didapati ada sabu seberat 68,45 gram.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut,” kata Rico, Selasa (6/6/2023).
Kemudian, pihaknya menyerahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Asahan pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Sahan dengan status diduga bandar atau pengedar narkoba,” tutupnya. (red/dks)
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing – Juli 2, 2025
- A-PPI Sumut Imbau Ketenangan Pasca OTT KPK, Dukung Penuh Program Pembangunan Gubernur – Juli 1, 2025
- ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari – Juli 1, 2025