
Asaberita.com, Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, membantah adanya kesepakatan antara UIN Sumut dengan Ombudsman jika Rektor Prof Syahrin Harahap bisa memberikan keterangan secara tertulis tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman.
“Itu pembohongan publik, hoax itu. Tidak ada kesepakatan Ombudsman dengan UIN Sumut bahwa Rektor bisa memberi keterangan tertulis. Jika ada kesepakatan itu, tidak mungkin Ombudsman melayangkan Surat Panggilan II. Pemberi informasi itu pembohong,” ujar Abyadi.
Hal itu disampaikan Abyadi ketika dihubungi wartawan, Selasa sore (1/2), untuk mengkonfirmasi apakah benar telah ada kesepakatan antara Ombudsman dengan UIN Sumut bahwa Rektor akan memberi keterangan tertulis terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan carut marutnya penerimaan Dosen Tetap BLU Non PNS di kampus plat merah itu.
Dijelaskan Abyadi, pada Senin kemarin, ada 2 orang dari UIN Sumut bernama Moraluddin Harahap dan Salahuddin Harahap datang ke Ombudsman membawa surat mandat mewakili Rektor serta membawa surat undangan Ombudsman kepada rektor untuk klarifikasi.
“Mereka jelas ditolak staf saya karena bukan orang yang berkompeten. Yang harusnya datang memenuhi panggilan adalah rektor, tidak bisa diwakilkan. Sebab panggilan kemarin adalah untuk pemeriksaan, bukan lagi klarifikasi yang bisa di wakilkan,” jelas Abyadi.
Abyadi menegaskan, pihak UIN Sumut sudah 2 kali melakukan kebohongan. Pertama, utusan yang datang mengaku UIN Sumut tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman dan hanya menerima surat undangan klarifikasi.
“Kalau Rektor dan UIN Sumut tidak menerima Surat Panggilan I dari Ombudsman, kenapa Rektor memberi mandat kepada 2 orang itu untuk menggantikannya memenuhi panggilan pada 31 Januari kemarin. Sebab, undangan kepada rektor agar hadir memberikan klarifikasi itu pada 12 Januari, dan rektor tak hadir,” ujarnya.
Kebohongan kedua, sebut Abyadi, pihak UIN Sumut mengatakan telah ada kesepakatan antara mereka dengan Ombudsman bahwa Rektor akan memberikan keterangan tertulis dan memberikan dokumen yang diperlukan tanpa perlu hadir memenuhi panggilan Ombudsman, padahal kesepakatan itu tidak ada.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam, harusnya pihak UIN Sumut tidak melakukan pembohongan kepada publik. Bagaimana institusi pendidikan publik itu bisa dipercaya masyarakat kalau selalu melakukan kebohongan-kebohongan, sebab itu sangat naif sekali,” tegas Abyadi.
Moraluddin
Sebelumnya, ada pernyataan dari Moraluddin Harahap selaku salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut yang mengaku mendapat mandat dari rektor bersama adik kandung rektor Salahuddin Harahap, yang disebut sebagai salah seorang anggota Pansel penerimaan dosen BLU untuk menghadiri panggilan Ombudsman pada Senin (31/1) kemarin.
Dalam pemberitaan yang dimuat di media online lokal itu, Moraluddin mengatakan mereka diberi mandat untuk mewakili rektor memenuhi panggilan Ombudsman, karena rektor sedang sibuk mendampingi tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang sedang melakukan audit investigatif di UIN Sumut.
Di Ombudsman, mereka diterima seorang staf Ombudsman bernama Mory. Dan setelah terjadi perdebatan serta saling argumen, Moraluddin mengatakan akhirnya disepakati Rektor akan memberikan penjelasan secara tertulis serta melampirkan dokumen yang diperlukan Ombudsman.
“Saya dan Mory sepakat kalau Rektor akan memberikan penjelasan secara tertulis,“ ujar Moraluddin dalam pemberitaan itu. (has)