PeristiwaSumatera Utara

Ombudsman Gelar Sosialisasi dan Diskusi Terkait Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Binjai

×

Ombudsman Gelar Sosialisasi dan Diskusi Terkait Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Binjai

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Diskusi Publik
Ombudsman Gelar Sosialisasi dan Diskusi Terkait Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Binjai
Sosialisasi dan Diskusi Publik
Ombudsman Gelar Sosialisasi dan Diskusi Terkait Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Binjai

Asaberita.com, Binjai — Ratusan masyarakat Kota Binjai, mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Hotel Graha Kardopa, Binjai, Senin (16/10/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang membuka acara itu menjelaskan, kegiatan tersebut digelar atas kerjasama Ombudsman RI dengan Komisi II DPR RI.

Hadir dalam acara itu anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya dan Wakil Walikota Binjai H. Rizky Yunanda Sitepu, STP. hadir juga sejumlah pimpinan OPD seperti Kadisdukcapik, Kabag Organisasi dan lainnya. Sayangnya, tidak ada yang hadir dari Komisi II DPR RI.

Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar menjelaskan tentang penyelenggaraan pelayanan publik sebagai sebuah hak dan kewajiban. Abyadi menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban penerintah.

“Melalui unit unit layanan, pemerintah wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Baik itu layanan administratif, layanan jasa maupun layanan atas barang,” jelas Abyadi.

BACA JUGA :  Ombudsman akan Lakukan Kajian Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas

Pelayanan yang baik, lanjut Abyadi Siregar, tentu merupakan layanan jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, tidak berbelit belit, cepat, berorientasi hasil, layanan tanpa pungli dan sebagainya. “Yang lebih penting juga, penyelenggaraan layanan memiliki sarana dan prasarana yang mendukung terselenggaranya layanan yang baik,” jelas Abyadi.

Sementara di sisi lain, lanjut Abyadi, pelayanan publik itu adalah hak masyarakat. “Jadi, ini harus dipahami masyarakat bahwa pelayanan publik adalah hak masyarakat. Selain itu, dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa masyarakat adalah pengawas eksternal pelayanan publik. Jadi, artinya masyarakat juga harus berperan dalam mengawasi pelayanan publik,” kata Abyadi Siregar.

Pada kesempatan itu, Dadan S Suharmawijaya juga menjelaskan bahwa betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Untuk mewujudkan sebuah negara yang pelayanan publik nya baik, kata Dadan, maka dibutuhkan peran pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik sangat dibutuhkan secara maksimal.

Di negara negara maju yang layanan publiknya sudah baik seperti Swedia, lanjut Dadan, jumlah laporan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publiknya, sangat tinggi. Karena itu, ke depan, masyarakat harus meningkatkan pengawasan pelayanan publik. “Bisa dengan cara membuat laporan ke Ombudsman melalui berbagai kanal pengaduan,” jelas Dadan.

BACA JUGA :  Rakor dengan KPK, Abyadi Ungkap Banyak Korupsi dan Pungli di Sumut

Wakil Walikota Binjai Rizky Yunanda Sitepu mengharap pendampingan Ombudsman RI dalam memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Binjai. “Pemko Binjai sangat berharap Ombudsman RI terus mendampingi Pemko Binjai dalam perbaikan pelayanan publik,” harap Rizky Sitepu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *