
Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumut malam ini, Rabu (29/3), turun ke Kabupaten Samosir untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi di UPT Samsat Pangururan dalam kasus penggelapan pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dihubungi Rabu malam (29/3), membenarkan bahwa dirinya bersama tim sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Samosir.
“Iya benar, kami dalam perjalanan ke Pangururan, Samosir. Ini terkait
kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan. Kita mau lihat dari dugaan maladministrasinya,” kata Abyadi.
Dijelaskan Abyadi, ada tiga hal yang ingin diketahui Ombudsman terkait kasus penggelapan pajak kendaraan itu di UPT Samsat Pangururan sehingga pihaknya turun ke lapangan, yakni:
Pertama, untuk melihat seperti apa penyelenggaraan layanan pembayaran pajak kendaraan dan pengadninistrasiannya di UPT Samsat Pangururan pasca terbongkarnya penggelapan pajak kendaraan.
Kedua, untuk mendapatkan kepastian layanan terhadap para korban pasca dugaan penggelapan pajak kendaraan. Apakah mereka harus membayar lagi pajak dan dendanya serta dokumen BBNKB yang resmi.
Ketiga, untuk mengetahui penyelenggaraan layanan yang dilakukan di UPT Samsat Pangururan apakah telah sesuai SOP atau tidak, jelas Abyadi. (red/bs)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025