Scroll untuk baca artikel
#
BeritaMedanPeristiwa

ORI Sumut Serahkan LAHP Terkait Parkir Berlangganan di Kota Medan

×

ORI Sumut Serahkan LAHP Terkait Parkir Berlangganan di Kota Medan

Sebarkan artikel ini
LHAP Parkir Berlangganan
Pjs Kepala.Ombudsman RI Perwakilan Sumut James M Panggabean menyerahkan LHAP terkait parkir berlangganan di kota Medan kepada yang mewakili Walikota Medan dan Kadis Perhubungan Kota Medan, Kamis (15/8) di Kantor Ombudsman Sumut.

Asaberita.com, Medan – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kebijakan Penyelenggaraan Parkir Berlangganan yang diterapkan sejak 1 Juli 2024 di Kota Medan.

Penyerahan laporan ini dilakukan kepada Wali Kota Medan, yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 15 Agustus 2024.

James Marihot Panggabean, selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan menemukan adanya maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum sejak 1 Juli 2024. Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan delapan Tindakan Korektif yang harus segera dilakukan oleh Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Delapan Tindakan Korektif yang Diajukan kepada Wali Kota Medan, yakni:

  1. Melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
  2. Menyusun dan menetapkan Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 berdasarkan hasil kajian ulang dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
  3. Merevisi tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
  4. Mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada zona tertentu yang ramai kendaraan, hingga perubahan peraturan tersebut disahkan.
  5. Menyusun Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama atau Penunjukan Pihak Ketiga, baik dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun peraturan khusus lainnya.
  6. Melakukan kajian atau peninjauan atas besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum.
  7. Melakukan harmonisasi Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara serta melaporkannya kepada DPRD Kota Medan.
  8. Menghentikan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 disahkan.
BACA JUGA :  Kasus Pencemaran Lingkungan PT GSA di KIM 1, LAHP Ombudsman : Pemprov Sumut Disarankan Tutup Operasional Pabrik

Tindakan Korektif yang Diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, yakni:

  1. Melakukan sosialisasi berkala terkait tarif parkir berlangganan dengan jelas kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
  2. Memberikan sosialisasi kepada juru parkir mengenai kebijakan tidak melakukan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan.
  3. Membuat dan menyediakan layanan call center yang mudah diakses masyarakat untuk menangani gangguan layanan parkir berlangganan.
  4. Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 disahkan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan diterbitkan.
  5. Menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
  6. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan yang mudah diakses oleh masyarakat.
  7. Mendaftarkan aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  8. Menyediakan rambu-rambu parkir di lokasi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
BACA JUGA :  Rahudman Buka Turnamen Rahudman Cup I Cari Bibit Pesepakbola Berbakat

James Panggabean menekankan pentingnya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan. Selama proses perubahan ini, Ombudsman RI meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya mengutamakan sosialisasi, bukan penertiban, terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan.

Ia juga menegaskan perlunya informasi yang tepat kepada juru parkir di Kota Medan agar tidak melakukan pemungutan retribusi terhadap kendaraan yang telah terdaftar dalam program parkir berlangganan. Selain itu, Ombudsman RI menyarankan penyediaan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan untuk menangani masalah yang mungkin dihadapi masyarakat.

Ombudsman RI berharap dengan diterapkannya tindakan korektif ini, pelayanan parkir berlangganan di Kota Medan dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan efisien. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *