Hukum

Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jalani Pemeriksaan Hingga Pagi ini

×

Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jalani Pemeriksaan Hingga Pagi ini

Sebarkan artikel ini
Mobil Hakim PN Medan Jamaluddin. (foto/dc)
Mobil Hakim PN Medan Jamaluddin. (foto/dc)

AsaBerita.com – Jakarta – Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin masih menjalani pemeriksaan intensif hingga pagi ini. Kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengaku belum menerima surat penahanan kliennya.

“Sampai sekarang belum selesai pemeriksaan terhadap dia, kendati pun sudah ada pernyataan saya lihat itu dari humas Polri. Tapi sampai sekarang masih diperiksa,” kata Onan saat dihubungi, Rabu (8/1/2020) pukul 07.31 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak sebelumnya memastikan Zuraida Hanum akan ditahan. Onan pun menilai polisi memiliki alasan yang kuat untuk menahan kliennya.

“Saya kira cukup alasan untuk menahan. Tapi sampai sekarang belum dilakukan dilakukan penahanan, masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap Onan.

BACA JUGA :  Ketua PN Medan Diberi Penghargaan Role Model Pimpinan Dari Mahkamah Agung

“Tapi sebagai konsultan hukumnya, patut, dapat ditahan, seperti itu. Kalau saya membaca dari pernyataan, dari, apa itu kan, Mabes Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum ditangkap tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Zuraida hanum bahkan diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya.

“Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).** (zak/aan/msj)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Polda Sumut Gelar Kasus "Lelang Proyek" di Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *