Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur, Edy Rahmayadi: Semua Ada Aturannya

Pembebastugasan Bambang Pardede
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/6/2023).
Pembebastugasan Bambang Pardede
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/6/2023).

Asaberita.com, Medan – Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Pardede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika tidak terima atas pembebastugasannya.

Bacaan Lainnya

“Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6).

Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan, Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.

BACA JUGA :  Jelang Penetapan UMK/UMP 2023, KSBSI Sumut Gelar Focus Group Diskusi 

“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.

Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Gubernur Edy Lantik Marlindo Harahap Sebagai Kadis PUPR Gantikan Bambang Pardede

Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *