BINJAI — Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Percepatan Penanganan Bencana di Wilayah Sumatera Utara yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (22/1/26). Kegiatan ini diikuti dari Binjai Command Center (BCC).
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., dan dipimpin oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan langkah strategis dan regulasi antar pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam percepatan penanganan bencana.
Dalam arahannya, Imelda menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan produk hukum daerah sebagai dasar pelaksanaan penanganan bencana, mulai dari tahap tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.
Menurutnya, landasan hukum yang kuat akan mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam rakor tersebut, antara lain percepatan administrasi melalui penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan dan penggunaan anggaran darurat, sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, serta penguatan mitigasi bencana berkelanjutan berbasis data kewilayahan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Binjai menyampaikan bahwa Pemko Binjai telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penanganan bencana dan telah mengunggahnya ke dalam sistem koordinasi pemerintah pusat.
“Kami telah menyiapkan SK Wali Kota dan mengunggahnya ke sistem untuk memastikan sinkronisasi dengan kementerian terkait. Harapannya, dokumen ini dapat segera disesuaikan agar penanganan bencana memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat,” ujar Chairin.
Sebagai tindak lanjut percepatan penanganan bencana, Sekda juga menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai untuk segera melakukan validasi data di lapangan, khususnya terkait kerusakan infrastruktur dan rumah warga terdampak.
“Pada 23 Januari, kami akan melakukan validasi data bersama BPBD terhadap dokumen 37 rumah terdampak di Kota Binjai. Ini menjadi prioritas agar penyaluran bantuan dan proses rehabilitasi berjalan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, Sekda menegaskan pentingnya aspek legalitas dalam setiap tahapan penanganan bencana. Pemko Binjai akan melakukan koordinasi intensif dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya Kejaksaan Negeri Binjai dan Kepolisian Resor Binjai.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bapak Kajari dan Bapak Kapolres terkait legalisasi penandatanganan dokumen, terutama pada lampiran salinan. Hal ini penting agar seluruh proses penanganan bencana tetap berada dalam koridor hukum dan mendapat dukungan penuh dari unsur pimpinan daerah,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan hambatan birokrasi dalam penanganan bencana dapat diminimalkan sehingga masyarakat terdampak di Kota Binjai memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Putri Syawal Sembiring, Kepala BPBD Kota Binjai Rudi Iskandar Baros, Kepala Dinas Dukcapil Kota Binjai Drs. Wahyu Hasibuan, Plt. Kepala Bapperida Kota Binjai Arif Purnomo, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Binjai Muhammad Iqbal, S.H., M.H.
(ABN/Qhusyai)
- Program Jamu Desa 24 Berjalan Efektif, 49 Laporan Jalan Rusak Masuk Lewat Call Center 112 – Januari 27, 2026
- Unjuk Rasa GPAK di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame – Januari 27, 2026
- Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pembinaan Pelajar Lewat Festival Olahraga Pendidikan 2026 – Januari 27, 2026











