
Asaberita.com, Deliserdang — Tim penertiban bangunan lahan HGU PTPN 2 Nomor 152 di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan berlanjut. Tiga rumah warga yang masih tersisa di Jalan Kemuning, dirubuhkan menggunakan alat berat hingga rata dengan tanah.
Pembersihan areal lahan HGU PTPN 2 yang dilakukan pada Rabu (7/6/2023),
dimulai dari pembongkaran bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih. Kemudian, dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.
Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan HGU PTPN 2 Kebun Sampali ini sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sejumlah warga Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun, tim tetap melanjutkan kegiatannya dengan merubuhkan satu per satu rumah yang tersisa.
Dalam keterangannya, penasehat hukum PT NDP, Sastra, menyesalkan adanya aksi penolakan warga terhadap kegiatan penertiban lahan HGU PTPN 2 ini. Sebab menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan pada Rabu pekan lalu.
Dikatakannya, sebelum dilakukan penertiban, semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan.
“Namun tawaran itu tetap tidak di gubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi. Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Sei Tuan. Karena itu penertiban ini tetap di laksanakan,” jelas Sastra, Rabu (7/6/2023).
Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2, secara khusus untuk Pondok Pesantren Tahfiz yang masih belum ikut di bongkar. Opsi itu akan di musyawarahkan antara Pengurus Pondok Tahfiz dengan PTPN 2.
“Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga ada win win solusi bagi kedua belah pihak,” ujar Sastra.
Hingga Rabu siang (7/6) kemarin, hanya tinggal dua unit rumah yang belum dirubuhkan, yakni rumah milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang Iswono.
Sampai saat ini, dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU Nomor : 152 Kebun Desa Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. (red/wie)