Pengamat Hukum : Ormas Jangan Provokasi Masyarakat yang Bersengketa dengan PTPN

Lahan PTPN
Pengamat Hukum : Ormas Jangan Provokasi Masyarakat yang Bersengketa dengan PTPN
Lahan PTPN
Pengamat Hukum : Ormas Jangan Provokasi Masyarakat yang Bersengketa dengan PTPN

Asaberita.com, Medan — Pengamat hukum asal Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe, meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurut Zakaria, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria Rambe dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10).

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini juga menyampaikan bahwa posisi para penggarap lahan masih berstatus milik PTPN masih lemah dari sisi hukum. Maka itu diperlukan pendampingan dan pendidikan hukum sehingga masyarakat dapat memahami posisi hukumnya agar tidak menjadi korban dari janji-janji manis ormas tertentu tersebut dengan mudahnya bisa mengurus tanah, tapi ujung-ujungnya mengutip uang kepada masyarakat. Ditambahkan Zakaria, banyak lahan yang kini menjadi objek sengketa agraria masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

BACA JUGA :  100 Ha Lahan Milik UIN Sumut Digarap, Empat Hektar Jadi Kolam Ikan

“Menurut saya khususnya para penggarap di lahan milik PTPN II sangat lemah posisinya. Apalagi di lahan yang masih berstatus HGU. Maka itu, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, saya menyarankan masyarakat tidak tergiur janji manis mafia tanah berkedok ormas tertentu yang menjanjikan pengurusan surat atau alas hak yang sah atas lahan yang mereka garap,” kata Zakaria Rambe.

Zakaria mengatakan sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut.

Dia kemudian mencontohkan terkait gugatan Muhammad Darwis dkk yang tergabung dalam ormas BPRPI dengan nomor 1734 K/Pdt/2001. Gugatan antara PTPN II melawan Muhammad Darwis dkk tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2006 dengan isi keputusan meminta PTPN II mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 1.154.586.590 kepada para penggugat.

BACA JUGA :  Dapat Sinyal Dukungan dari PDIP, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

“Saya membaca keputusan MA itu dan jelas gugatan itu dilakukan oleh masyarakat, bukan ormas seperti BPRPI. Juga dalam putusan itu disebutkan bahwa yang diganti rugi adalah tanaman yang ada di lahan. Jadi bukan terhadap lahan yang digarap tersebut. Jadi tolong jangan membodohi masyarakat,” tegas Zakaria. (hs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *