Hukum

Personil Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Percut, 4 Pemakai Diamankan

×

Personil Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Percut, 4 Pemakai Diamankan

Sebarkan artikel ini
Grebek Kampung Narkoba
Puluhan personel gabungan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di lahan garapan Jalan Jermal XXV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (3/11/2022) sore.
Grebek Kampung Narkoba
Puluhan personel gabungan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di lahan garapan Jalan Jermal XXV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (3/11/2022) sore.

Asaberita.com, Medan – Puluhan personil gabungan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di lahan garapan Jalan Jermal XXV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (3/11/2022) sore.

Empat pelaku pemakai narkoba berhasil diamankan bersama 7 unit sepeda motor dan 2 unit becak bermotor serta sejumlah alat untuk menggunakan narkoba.

Sebanyak 60 personil tim gabungan yang terdiri dari Satuan Narkoba, Satuan Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan serta Polsek Percut Sei Tuan, diturunkan dalam penggerebekan ke kampung narkoba ini.

Kanit II Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Patriatama dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Binsar H Simamora SH, bersama-sama memimpin penggerebekan di kampung narkoba terbesar di Sumut ini.

Sebelumnya, keduanya telah mengingatkan seluruh personil untuk tetap waspada dan berhati-hati saat pelaksanaan Apel persiapan GKN di Mapolsek Percut Sei Tuan.

BACA JUGA :  Rutan 1 Medan Ikuti Simulasi Penilaian WBK di Kanwil Kemenkumham Sumut

Dalam arahannya seluruh personil harus menjaga keselamatan diri. Usai Apel personil langsung menuju sasaran yang telah ditargetkan.

Grebek Kampung Narkoba

Sesampainya di TKP, personil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 6 unit sepedamotor dan 2 unit betor.

Selanjutnya personil melakukan penyisiran dan pembersihan terhadap tempat yang diduga dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Empat orang yang diamankan yakni Iqbal (30) warga Kec Medan Denai, Riko Wardana (29) warga Jalan Jermal XXV Ujung Garapan, Ifin (29) dan Ananda Sahputra (40) warga Jalan Jermal XX. Ke empatnya langsung diboyong ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Sedangkan 7 unit sepeda motor bersama 2 unit betor dititipkan di Polsek Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dan judi didaerahnya agar menginformasikan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan.

BACA JUGA :  19 Napi Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan judi di wilayah hukumnya. (avd/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *