
Asaberita.com, Medan – Petugas pada layanan penitipan barang Rutan I Medan, kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang coba diselundupkan pengunjung ke dalam rutan yang dititipkan untuk warga binaan.
Penyelundupan barang terlarang yang digagalkan petugas pada Selasa (22/3/2022), berupa alat komunikasi handphone lengkap dengan chargernya.
Dalam aksinya, pelaku penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan modus menyelipkan handphone tersebut di dalam selimut. Namun hal itu sama sekali tidak mengurangi ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Kepala Rutan Theo Adrianus mengatakan, bahwa ini bukan pertama kalinya para pengunjung coba melakukan penyeludupan, melainkan sudah sering, ada yang di sembunyikan di dalam lauk, di dalam pakaian, ini modus-modus lama.
“Saya yakin petugas Rutan sudah sangat waspada dan teliti terhadap hal-hal tersebut,” ujar Kepala Rutan.
Terkait upaya penyelundupan itu, Rutan 1 Medan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan penitipan barang bagi yang bersangkutan selama 2 bulan serta penyitaan dan pemusnahan barang temuan tersebut.
“Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi pengunjung lain dan memberi efek jera pada yang bersangkutan,” tegas Theo. (red/avd)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025